Jimat-Jakarta Desak Menteri SDM Cabut IUP PT. ZHMMI

Jakarta, Transtimur.com – Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang (JIMAT-Jakarta) Sukardi Husen, mendesak sekaligus meminta Kementerian ESDM agar mencabut IUP PT. ZHONG HAI METAL MINING INDONESIA.

Desakan ini muncul, karena perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan Geopark Bokimaruru Karst Sagea, yang merupakan kawasan lindung dan warisan geologi yang harus dilestarikan.

“Kementerian ESDM RI harus tegas dan secepatnya mencabut IUP PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia, karena diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sukardi Husen, yang juga Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta dalam pernyataannya, Senin (20/10/2025).

Untuk itu, Kementerian ESDM RI harus meninjau dan mengevaluasi kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia  di Site Sagea, karena diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dan potensi pelanggaran lingkungan.

“Kami juga menuntut PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia segera membatalkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT. MAI dan First Pacific Mining, karena aktivitas mereka telah merusak fasilitas milik warga Sagea-Kiya, serta memasuki dan menggunakan lahan masyarakat yang belum dibebaskan secara sah,” katanya.

KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN ANCAMAN EKOLOGI

Sukardi juga menilai, bahwa aktivitas pertambangan di wilayah ini diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem, mengancam sumber air masyarakat, serta berpotensi merusak nilai geologis kawasan yang selama ini menjadi kebanggaan daerah dan aset nasional.

“Penambangan di kawasan Geopark Boki Moruru bukan hanya melanggar prinsip konservasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri ekstraktif yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Oleh karena itu, selaku masyarakat lingkar tambang mereka mendesak Kementerian ESDM RI, untuk mencabut IUP perusahaan tersebut demi tegaknya hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Masyarakat juga meminta Kementerian ESDM RI untuk meninjau dan mengevaluasi kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia di Site Sagea, karena diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur serta potensi pelanggaran lingkungan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan tambang.

Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang juga menilai bahwa kegiatan tambang yang dilakukan di kawasan Geopark Bokimaruru Sagea, berpotensi mencederai komitmen Indonesia dalam menjaga kawasan karst dan warisan geologi, sebagaimana diatur dalam berbagai kebijakan nasional dan internasional.

“Geopark Bokimaruru adalah warisan alam yang harus dijaga, bukan dieksploitasi. Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menindak pihak-pihak yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Halmahera Tengah.

“Ini menjadi seruan moral kepada seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan prinsip keadilan ekologis, menegakkan hukum lingkungan, serta memastikan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar kawasan Geopark Bokimaruru Sagea,” jelas Sukardi Husen.

Sebelumnya desakan ini muncul, menyusul dugaan aktivitas penambangan perusahaan tersebut di kawasan talaga legayalol dan Geopark Bokimaruru Karst Sagea, Halmahera Tengah, yang merupakan kawasan lindung dan warisan geologi nasional.

Kawasan Geopark Boki Moruru dikenal sebagai salah satu kawasan karst penting di Maluku Utara yang memiliki fungsi ekologis, hidrologis, dan geologis penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.