Halteng, Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan III, yang dihelat di Ruang Sidang Paripurna pada Kamis, (21/08/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, dan Sekertaris Daerah Bahri Sudirman, serta pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda Halmahera Tengah, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD Halmahera Tengah.
Adapun, sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II DPRD, Sakir Hi. Ahmad.
Dalam amatan media, rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang membahas tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah, diawali dengan penyampaian ke lima pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD, dan Hasilnya ke lima Fraksi sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Berikut ke lima Fraksi diantara :
• Fraksi Partai Nasdem
• Fraksi PDI Perjuangan,
• Fraksi Partai Golkar,
• Fraksi Gerakan Nurani Rakyat, yang tergolong (Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat).
• Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil menyampaikan pandangan terhadap ke tiga Ranperda yang diusulkan.
“Dalam pandangan kami selaku Kepala Daerah, ketiga Ranperda yang diusulkan sebagaimana tersebut di atas merupakan produk hukum yang sangat urgen untuk dibentuk dan ditetapkan sebagai pedoman untuk merespon dinamika pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujar Wakil Bupati di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (21/08/2025).
Wakil Bupati Ahlan Djumadil juga menjelaskan, produk hukum ini juga merupakan instrumen penting dalam mendukung pencapaian visi misi Daerah. Hal ini juga telah disepakati bersama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta mengakselerasi capaian Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD.
PERTIMBANGAN URGENSI RANPERDA
Wakil Bupati menambahkan, dengan mempertimbangkan urgensi penetapan rancangan Perda ini, kami mengikuti dengan serius seluruh dinamika dalam forum rapat yang dilaksanakan oleh Bapemperda bersama tim Penyusun Perda Pemerintah Daerah.
“Dan kami sangat mengapresiasi setiap respon dan koreksi konstruktif yang disampaikan oleh pimpinan dan Anggota Bapemperda serta pandangan Fraksi-Fraksi terhadap ketiga Ranperda yang diusulkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang secara serius, konsisten, membahas serta memberikan saran serta masukan maupun koreksi yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan rumusan norma yang tercantum dalam materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Lanjutnya, sehingga pada Rapat Paripurna hari ini dapat disetujui, dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan harapan Peraturan Daerah yang kita tetapkan bersama menjadi Produk Hukum Daerah yang berkualitas dalam mendukung upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wabup Ahlan Djumadil.
Diketahui, ke tiga Ranperda yang diusulkan, diantaranya yakni:
- Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Perubahan ke 4 atas peraturan daerah kabupaten Halmahera tengah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Perubahan ke 2 atas Perda Kabupaten Halmahera Tengah nomor 6 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta mandiri.






