Sula, Transtimur.com – Oknum Anggota DPRD inisial MLT di laporkan di Satuan Pelayanan Kepolisiaan Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, atas Dugaan Tindak Pinadana Pemerkosaan terhadap inisial DR (28), Selasa (22/7/2025).
Pasalnya, kejadian tersebut berlangsung di Rumah Dinas Oknum Anggota DPRD Komisi II dapil III dari partai Hanura, Fraksi Sula Bahagia.
Kuasa Hukum, korban Jayadin Laode, kepada awak media menyampaikan dirinya mendampingi Klien untuk melalukan pelaporan tidak pidana Pemerkosaan.
“Hari Ini saya mendapaingi klien saya DR, disini kami datang membuat laporan polisi dan sudah di proses dengan baik, adapun laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu perumahan Anggota DPDR, terlapor inisial MLT,” kata Jayadin.
“Hamdulilah hari Ini kami sudah selesai melakukan pelaporan selanjutnya kami serahkan ke pihak Kepolisian Polres Kepulauan sula,” Sambungnya.
Jayadin juga berharap, kasus yang ia laporkan Ini, di tangani dengan baik oleh pihak Kepolisian.
“Kami berharap, kasus yang kami laporkan Ini di tangani secara profesional dan proporsional karena kami akan mengawal kasus Ini sampaikan ke titik tuntas tentunya,” Tegas Jayadin.
Terpisah Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasi Humas, Ipda Rizal Polpoke, mengatakan, SPKT sudah menerima pelaporan tersebut dan pihak SPKT telah melakukan Laporan Polisi (LP) untuk di tindaklanjuti ke Sat Reskrim Polres Sula.
“Kejadian Ini pada tanggal 21 April 2025, sekitar pulul 06:30 pagi hari di Perumahan DPRD Kepulauan Sula, Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara,” Ungkap Rizal.
“Terlapor adalah Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Inisial MLT, soal kronologi nanti selesai penyelidiakan baru Sat Reskrim Polres Sula beberkan,” Tutupnya.
Diketahui, hingga berita Ini diterjunkan, Terlapor masi dalam upaya konfirmasi oleh Media Ini.












