Abaikan Instruksi Presiden, 47 Kades di Halsel Terancam Diberhentikan

Halsel, Transtimur.com – Sebanyak 47 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan, terancam diberhentikan akibat tidak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes).

Langkah tegas ini disampaikan oleh (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd. Wahab. menyusul minimnya progres pembentukan badan hukum Kopdes di sejumlah desa tersebut.

“Desa yang belum menunjukkan progres sama sekali terkait pembuatan akta notaris Kopdes akan dikenai sanksi berat. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah langsung dari Presiden. Langkah ini kami ambil karena hingga saat ini masih ada 47 Desa yang belum menunjukkan perkembangan apa pun terkait legalitas badan usaha tersebut,” ujar ZK, kepada wartawan, Minggu,13/07/2025.

Menurut data DPMD per 12 Juli 2025, progres pembentukan Kopdes di Halsel baru mencapai 68%, padahal tenggat waktu pelaksanaan Inpres tersebut sudah berjalan lima bulan sejak pertama kali disampaikan ke para menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala desa.

(Plt) kadis juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir bagi desa-desa yang belum menyelesaikan akta notaris Kopdes adalah Rabu pekan depan. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, sanksi berupa pemberhentian kepala desa akan segera diproses.

“Instruksi Presiden ini harus dijalankan. Kalau ada kepala desa yang tidak patuh, itu artinya mengabaikan kepentingan pembangunan ekonomi desa dan tidak layak lagi memimpin,” tambahnya.

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan Kopdes sebagai salah satu strategi memperkuat ekonomi desa berbasis gotong-royong dan kemandirian usaha masyarakat. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan secara langsung kepada sejumlah menteri terkait, gubernur, dan kepala daerah untuk mempercepat pendirian Kopdes di seluruh Indonesia.

Namun kenyataannya, masih banyak desa yang belum menunjukkan komitmen serius, khususnya di wilayah Halsel.

Pemerintah Kabupaten Halsel berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak mengabaikan program strategis nasional. DPMD menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan, namun tetap memberikan sanksi kepada pihak yang lalai.

Penulis : Askun Usman

Editor : Lutfi Teapon