
Kades Waleh Tegaskan Tidak Terbukti Jual Lahan Mangrove
Halteng, Transtimur.com – Kepala Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Anhar Safar, angkat bicara terkait isu penjualan lahan mangrove atas nama dirinya pada tahun 2023 dengan nominal sebesar Rp375 juta.
Anhar menjelaskan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan terkait persoalan tersebut pada tahun 2023 lalu. Namun, berdasarkan pemeriksaan saat itu, tidak ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan dirinya dalam kasus penjualan lahan tersebut.
“Tahun 2023 saya sudah dipanggil di Kejaksaan, dan itu tidak terbukti,” ujar Anhar dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Anhar juga menyinggung mengenai angka Rp375 juta yang sebelumnya disebut dalam isu tersebut. Menurutnya, nominal tersebut tidak benar karena angka yang sebenarnya disebut-sebut mencapai sekitar Rp2-3 miliar. Namun, hal itu pun tidak terbukti secara hukum.
“Jadi jangan lagi memperbesar-besarkan persoalan itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat atau pihak tertentu yang merasa telah memberikan laporan atas nama pribadi maupun kelompok seperti pemuda, ia meminta agar nama-nama tersebut disampaikan secara resmi agar bisa diperjelas melalui jalur hukum.
“Saya hanya ingin tahu siapa yang memberikan informasi sampai nama saya dimunculkan. Saya tidak berurusan dengan siapapun secara pribadi, saya hanya ingin menyelesaikan ini secara hukum di Polres,” jelas Anhar.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan mendatangi pihak-pihak terkait dalam waktu dekat untuk meminta kejelasan dan meminta agar informasi yang menyebut namanya dibuka secara terang.
“Insyaallah hari Selasa atau Rabu saya akan ke sana, saya akan bertemu dan meminta agar nama-nama yang mengatasnamakan masyarakat atau pemuda disebut secara jelas. Kalau tidak, masalah ini bisa menjadi lebih panjang karena saya tidak akan terima dengan pencemaran nama baik seperti ini,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kades Waleh Anhar Safar menegaskan bahwa semua tuduhan yang sempat dilayangkan terhadapnya tidak terbukti setelah dirinya dipanggil Kejaksaan pada tahun 2023. Ia juga mempersilakan siapa pun yang ingin memastikan kebenaran informasi tersebut untuk langsung memeriksa dokumen-dokumen di perusahaan terkait penjualan lahan.
Penulis : Agustin Fehmi
Editor  : Lutfi Teapon
Comment