
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi
SULA, Transtimur.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga akan menyerahkan satu unit speed boat bantuan pemerintah dalam kondisi tidak layak pakai kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Modapia.
Speed boat tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dibangun melalui anggaran senilai Rp800 juta pada tahun 2022.
Bantuan ini diajukan oleh Dinas Perhubungan atas nama BUMDes Manatol, Desa Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, berdasarkan proposal dan Surat Keputusan (SK) pengurus BUMDes yang saat itu ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Modapia, Hartono Umasugi.
Baca Juga: Pemdes Wailoba, Diduga Palsukan Tandatangan Warga Saat Bentuk Kopdes MP
Namun, bukannya langsung diserahkan ke BUMDes, speed boat justru dikuasai oleh Dinas Perhubungan sejak pertengahan awal 2024 hingga Mei 2025. Selama kurun waktu tersebut, tidak ada laporan penggunaan maupun kontribusi finansial yang masuk ke kas BUMDes, meski speed boat digunakan secara aktif.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa speed boat sempat mengalami kebocoran akibat menabrak karang saat digunakan dalam kegiatan Pilkada 2024. Setelah dilakukan perbaikan, atau yang biasa disebut warga hanya “ditempel”, speed boad tersebut kini direncanakan baru akan diserahkan ke BUMDes.
Seorang warga Desa Modapia yang enggan disebutkan namanya menilai langkah tersebut tidak etis dan merugikan masyarakat. Ia menyebut tindakan Kadishub seolah ingin “menjebak” Masayarakat Modapia, khusunya pengurus BUMDes.
“Speed boat bekas dan sudah bocor baru mau diserahkan. Kalau nanti rusak lagi, pasti pengurus BUMDes yang disalahkan. Padahal jelas-jelas ini barang bekas pakai,” katanya, Senin (19/5/2025).
Warga itu juga menyayangkan tidak adanya pertanggungjawaban keuangan selama kapal digunakan oleh Dinas Perhubungan.
Menurutnya, sebagai aset desa, speed boat semestinya memberikan pemasukan bagi BUMDes.
Baca Juga: Pemda Halteng, Laporkan Program Pengetasan Kemiskinan Ke Pempus
“Kami minta pertanggungjawaban, baik dari sisi penggunaan speed boat selama lebih dari satu tahun, maupun kondisinya sekarang. Ini bukan barang pribadi, ini hak desa,” tegasnya.
Ironisnya, saat speed boad tersebut pertama kali tiba di Desa Modapia, Chairullah Mahdi sempat menyampaikan secara terbuka bahwa kapal merupakan milik BUMDes dan akan segera diserahkan. Namun kini, pernyataannya berubah.
“speed boad Itu bukan Modapia punya, itu Perhubungan punya. Cuma kami kasih ke BUMDes untuk mereka kelola. Kalau ada yang bilang itu milik Modapia, itu salah,” ujar Chairullah Minggu (18/5/2025).
Chairullah juga mengungkap fakta baru bahwa speed boat mengalami kebocoran beberapa waktu lalu karena menabrak kayu, namun sudah diperbaiki oleh stafnya.
“Kemarin anak-anak tabrak kayu, terus ada bocor sedikit, tapi sudah ditempel,” katanya santai.
Pernyataan itu justru memicu amarah warga. Mereka menilai Kadishub tengah berupaya lepas tangan dari tanggung jawab, terutama terkait penggunaan dan kewajiban menyetor hasil usaha kepada BUMDes.
“Dulu dia bilang ini milik BUMDes. Sekarang setelah dipakai lama dan tidak ada setoran, malah bilang bukan milik BUMDes. Ini akal-akalan supaya lari dari tanggung jawab,” ucap warga lainnya.
Baca Juga: Warga Palang Kantor Desa Wailoba, Camat Jadi Saksi Bisu
Menurut warga, sebagai aset usaha desa, siapa pun yang menggunakan speed boat wajib memberikan kontribusi ke kas desa.
“Ini barang usaha. Dipakai oleh siapa pun, harus setor. Apalagi ini sudah lebih dari setahun. Jangan akali masyarakat,” tambahnya.
Mereka juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah tersebut.
“Kami minta APH turun tangan. Ini bantuan pusat untuk desa, bukan untuk digunakan seenaknya oleh pejabat. Ini bisa masuk ranah hukum,” pungkas warga.
Sekedar informasi, speed boad tersebut menggunakan dua unit mesin 85 PK.