
Sula,Transtimur.com – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) diduga ada pemalsuan nama dan Tandatangan Masyarakat secara sepihak oleh Pemerintah Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengan, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pasalnya, sejumlah warga Masyarakat Desa Wailoba merasah kaget ketika mengetahui nama dan tandatangannya terlampir dalam daftar hadir pendirian Kopdes MP, yang di laksanakan pada hari minggu (18/5/2025) itu.
Bebarapa orang Warga Masyarakat Desa Wailoba yang enggan namnya di Publis, menyampaikan, Pembentukan Kopdes MP di Desanya dilakukan tanpa sepengetahuan Masyarakat.
“Rapat Pembentukan Kopdes MP itu hanya pemerintah Desa Wailoba dan Rombongan Dari Kecamtan Mangoli Tengah saja, tidak libatkan masarakat lagi, bahkan Masyarakat tidak tau tentang rapat tersebut”, kata, kepada Transtimur.com, Senin (19/5/2025).
“Mereka hanya menghadirkan Safir Buamon, Selalu Ketua Koperasi, Ais Uamfagur, sebagai Sekretaris dan Santaria Buamona, Bendaha”, sambungnya.
Ironisnya, demi penunjang Administrasi dalam pengesahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, Pihak Pemdes Wailoba Meminta Tandatangan denga cara mendatangi warga di kediaman Pribadi.
“Mereka (Pemintah Desa) pergi minta tandatangan Masyarakat di rumah masiang-masing untuk mengesahkan Pembentuksn Koperasi itu”, bebernya.
“Dengan keadaan seperti itu, pada hari itu juga masyarakat mengambil langkah untuk menolak Kepala Desa Wailoba atas kebijakan yang tidak berphak Kepada Masyarkat, tetapi bukan menolak rapat pembentuka Koperasi Desa Merah Putih”, tegas tutupnya.
Diketahui bahwa, hingga berita ini di tayangkan, Kepala Desa Wailoba, Idham Usia, masi dalam upaya konfirmasi.
Comment