
Sula,Transtimur.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula alokasikan anggaran sebesar Rp 6,50 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pasalnya, hingga awal Mei 2025, anggaran yang terealisasi hanya mencapai Rp 3,55 miliar atau 54,66 persen dari total anggaran.
Semntara itu, sisa anggaran sekitar Rp 2,95 miliar masih belum terserap, kemungkinan besar masih tersimpan di Kas Daerah karena jumlah formasi masih dalam proses rekrutmen atau pengangkatan.
“Realisasi anggaran memang berjalan bertahap karena proses pengisian formasi PPPK belum sepenuhnya rampung. Gaji juga dibayarkan berdasarkan periode kerja, sehingga belum seluruhnya alokasi anggaran bisa cair 100 persen,”ujar salah setu sumber media ini, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, Pemda Sula mengalokasikan anggaran jauh lebih besar untuk gaji PPPK. Berdasarkan data terbaru, anggaran yang disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian formasi PPPK mencapai Rp 19,51 miliar.
Namun, hingga saat ini belum adan realisasi anggaran tersebut karena hasil seleksi PPPK Tahap I 2024, hingga awal Mei 2025, masih belum diumumkan oleh Pemerintah Daerah Sula. Sedangkan Seleksi PPPK Tahap II masih dalam tahap proses administrasi.