Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
""
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama
  • Kepsul

Kayu Diangkut, Reboisasi Masih Sebatas Rencana

Timur Trans 03/05/2025
Kepala UPTD bicara reboisasi (2)

Kayu Diangkut, Reboisasi Masih Sebatas Rencana

Sula,Transitmur.com – Perusahan logging CV. Permata Delapan Empat mengantongi izin operasi penebangan kayu di atas lahan seluas 700 hekatr di Desa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Namu, hingga saat ini, kayu sudah angkat, kewajiban reboisasi yang menjadi bagian dari komitmen perusahan masih dalam rencana, meski aktivitas perusahan mulai menghentikan aktivitas. sebab izin mulai berahir hari ini Selasa, Sabtu 3 Mei 2025.

Komitmen reboisasi tersebut tetuang dalam dokumen pemanfaatan lahan, dengan spesfikasi penanaman bibit pala sebagai bentuk rehabilitasi hutan, Penanaman dirancang mengunnakan pola jarak 10 x 10 meter, sesuai standar nasional yang disampaikan oleh pihak pertanian.

“Karena menjawa kemungkinan, pada saat tumbu dan berproduksi itu, pada saat cabang sati dengan cabang lain bertemu mengganggu pertumbuhan. Jadi, alangkah baiknya tanam jarak 10 meter x 10 meter,”jelas Kepala UPTD Kehutanan Sula, Arman Sangadji saat ditemui di ruang kerjanya pada, Jumat (2/5/2025).

Arman mengaku bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemeriksa langsung di lapangan, tepatnya di Desa Bruakol dan Desa Kaporo.

“Sejak perusahan CV. Permata Delapan Empat beroperasi, kami dari IPTD sering melakukan kroscek di lapangan yakni di Bruakol dan Kaporo, kurang lebh dua kali. Di sana kami temukan tempat pembuatan bibit pala di Desa Bruakol,”ujar Arman.

Meski awalnya menyebut telah menemukan lokasi pembibitan di Desa Bruakol, Arman kemudian memberikan pernyataan berbeda yang justru menimbulkan keraguan.

Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait bibit pala akan dilakukan pengadaan oleh pemegang kelompok atau kuasa pengguna lahan, dan masayarakat dilibatkan dalam proses penanaman.

“Yang jelas, pihak perusahan dan kuasa pengguna lahan harus membuat sesuai dengan prosedurnya yakni melakukan penanaman bibit pala,”tegas Arman.

Ia mengaku telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada kuasa pengguna lahan, Icon (Ikram red), agar segera mengambil langkah-langkah untuk mengadakan bibit dan merealisasikan penanaman sebagai mana telah direncakan sejak awal.

“Jadi menyangkut dengan kegiatan rencana penanaman ini, beta (saya, red) sudah sampaikan ke Incon (Ikram Fataruba) selaku kuasa pengguna lahan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah mengadakan bibit untuk melakukan kegiatan penanaman itu,” beber Arman.

Namun, ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada aktivitas penanaman yang dilakukan di lokasi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini sepenuhnya berada di tangan pihak perusahan dan Ikram selaku pelaksana di lapangan.

“Jadi langkah-langkah yang perlu dilihat, bahwa Icon (Ikram, red) dia harus melaksanakan itu,” tambahnya.

Dari dokumen yang masuk ke UPTD Kehutanan Sula, lahan seluas 700 ha tersebut terbagi atas 500 ha di Desa Bruakol dan sekitar 200 ha di Desa Kaporo. Izin yang diberikan itu, untuk pemanfaatan lahan sebagai area perkebunan setelah penebangan kayu.

Jenis kayu yang ditebang antara lain, meranti merah, meranti putih, palapi, matoa, dan tofiri. Periraan total volume kayu yang telah ditebang mencapai lebih dari 27.000 meter kubik.

“Dari informasi yang saya ketahui itu sekitar 27.000 sekian, data pastinya saya tidak tahu karena kami tidak menerima dokumen realisasi produksi, mereka langsung kirim ke Dinas,”ungkap Arman.

Selain aktivitas di Bruakol dan Kaporo, muncul pula informasi bahwa CV. Permata Delapan Empat melakukan kegiatan penebangan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Namun, Arman dengan tegas menyatakan bahwa desa tersebut tidak termasuk dalam dokumen resmi yang diajukan ke UPTD.

“Kalau informasi pihak perusahaan beroperasi di luar izin, tinggal bagaimana mereka bisa melihat itu. Kalau kajiannya seperti itu, yaaa harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa apabila benar ada operasi penebangan di Desa Paslal, maka aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai ilegal logging.

“Apabila terjadi operasi di Desa Paslal, itu artinya, terjadi ilegal logging, dan kira-kira seperti itu,” singkatnya.

Arman menambahkan, jika perusahaan tetap abai terhadap komitmen reboisasi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Polres Kepulauan Sula guna menjaga stabilitas di masyarakat. 

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 136

Continue Reading

Previous: Bupati Halteng Jadi Irup Pada Upacara Hardiknas Tahun 2025
Next: Kadis DPMD Halteng, Kunjungi Objek Wisata Air Terjun Koka

Related Stories

IMG_20250616_110655
  • Berita Utama
  • Halteng

Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat

Timur Trans 16/06/2025
PT GSM Group (1)
  • Berita Utama
  • Kepsul

PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon

Timur Trans 15/06/2025
Julkifli UMagap
  • Berita Utama
  • Politik

Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri

Timur Trans 14/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat
  • PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon
  • Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri
  • Resmi Dilantik Pengurus Baru KONI Halteng Masa Bhakti 2025-2029
  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Iklan STSQ Bupati danWakil Bupati Halteng

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.06.39

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250616_110655
  • Berita Utama
  • Halteng

Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat

Timur Trans 16/06/2025
PT GSM Group (1)
  • Berita Utama
  • Kepsul

PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon

Timur Trans 15/06/2025
Julkifli UMagap
  • Berita Utama
  • Politik

Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri

Timur Trans 14/06/2025
IMG_20250614_112730
  • Berita Utama
  • Halteng

Resmi Dilantik Pengurus Baru KONI Halteng Masa Bhakti 2025-2029

Timur Trans 14/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.