
Kayu Diangkut, Reboisasi Masih Sebatas Rencana
Sula,Transitmur.com – Perusahan logging CV. Permata Delapan Empat mengantongi izin operasi penebangan kayu di atas lahan seluas 700 hekatr di Desa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Namu, hingga saat ini, kayu sudah angkat, kewajiban reboisasi yang menjadi bagian dari komitmen perusahan masih dalam rencana, meski aktivitas perusahan mulai menghentikan aktivitas. sebab izin mulai berahir hari ini Selasa, Sabtu 3 Mei 2025.
Komitmen reboisasi tersebut tetuang dalam dokumen pemanfaatan lahan, dengan spesfikasi penanaman bibit pala sebagai bentuk rehabilitasi hutan, Penanaman dirancang mengunnakan pola jarak 10 x 10 meter, sesuai standar nasional yang disampaikan oleh pihak pertanian.
“Karena menjawa kemungkinan, pada saat tumbu dan berproduksi itu, pada saat cabang sati dengan cabang lain bertemu mengganggu pertumbuhan. Jadi, alangkah baiknya tanam jarak 10 meter x 10 meter,”jelas Kepala UPTD Kehutanan Sula, Arman Sangadji saat ditemui di ruang kerjanya pada, Jumat (2/5/2025).
Arman mengaku bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemeriksa langsung di lapangan, tepatnya di Desa Bruakol dan Desa Kaporo.
“Sejak perusahan CV. Permata Delapan Empat beroperasi, kami dari IPTD sering melakukan kroscek di lapangan yakni di Bruakol dan Kaporo, kurang lebh dua kali. Di sana kami temukan tempat pembuatan bibit pala di Desa Bruakol,”ujar Arman.
Meski awalnya menyebut telah menemukan lokasi pembibitan di Desa Bruakol, Arman kemudian memberikan pernyataan berbeda yang justru menimbulkan keraguan.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait bibit pala akan dilakukan pengadaan oleh pemegang kelompok atau kuasa pengguna lahan, dan masayarakat dilibatkan dalam proses penanaman.
“Yang jelas, pihak perusahan dan kuasa pengguna lahan harus membuat sesuai dengan prosedurnya yakni melakukan penanaman bibit pala,”tegas Arman.
Ia mengaku telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada kuasa pengguna lahan, Icon (Ikram red), agar segera mengambil langkah-langkah untuk mengadakan bibit dan merealisasikan penanaman sebagai mana telah direncakan sejak awal.
“Jadi menyangkut dengan kegiatan rencana penanaman ini, beta (saya, red) sudah sampaikan ke Incon (Ikram Fataruba) selaku kuasa pengguna lahan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah mengadakan bibit untuk melakukan kegiatan penanaman itu,” beber Arman.
Namun, ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada aktivitas penanaman yang dilakukan di lokasi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini sepenuhnya berada di tangan pihak perusahan dan Ikram selaku pelaksana di lapangan.
“Jadi langkah-langkah yang perlu dilihat, bahwa Icon (Ikram, red) dia harus melaksanakan itu,” tambahnya.
Dari dokumen yang masuk ke UPTD Kehutanan Sula, lahan seluas 700 ha tersebut terbagi atas 500 ha di Desa Bruakol dan sekitar 200 ha di Desa Kaporo. Izin yang diberikan itu, untuk pemanfaatan lahan sebagai area perkebunan setelah penebangan kayu.
Jenis kayu yang ditebang antara lain, meranti merah, meranti putih, palapi, matoa, dan tofiri. Periraan total volume kayu yang telah ditebang mencapai lebih dari 27.000 meter kubik.
“Dari informasi yang saya ketahui itu sekitar 27.000 sekian, data pastinya saya tidak tahu karena kami tidak menerima dokumen realisasi produksi, mereka langsung kirim ke Dinas,”ungkap Arman.
Selain aktivitas di Bruakol dan Kaporo, muncul pula informasi bahwa CV. Permata Delapan Empat melakukan kegiatan penebangan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Namun, Arman dengan tegas menyatakan bahwa desa tersebut tidak termasuk dalam dokumen resmi yang diajukan ke UPTD.
“Kalau informasi pihak perusahaan beroperasi di luar izin, tinggal bagaimana mereka bisa melihat itu. Kalau kajiannya seperti itu, yaaa harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa apabila benar ada operasi penebangan di Desa Paslal, maka aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai ilegal logging.
“Apabila terjadi operasi di Desa Paslal, itu artinya, terjadi ilegal logging, dan kira-kira seperti itu,” singkatnya.
Arman menambahkan, jika perusahaan tetap abai terhadap komitmen reboisasi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Polres Kepulauan Sula guna menjaga stabilitas di masyarakat.