
Sula,Transtimur.com – Proyek peningkatan jalan menuju RSUD Sanana, di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, ditemukan ada dugaan kejanggalan pada Pagu anggaran sebesar Rp1,055 miliar yang bersumber dari APBD 2025, yang tidak digunakan dalam kontrak.
Wakil Ketua Hikmah dan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Sula, Rahmat D, Bassay, mempertanyakan tranparansi dalam proses tender proyek peningkatan jalan RSUD Sanana (HRS-base).
Kepada transtimur.com Minggu (30/3/2025), Ramat prihatin terkait dengan rendahnya nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan dalam menentukan batas penawaran dalam proses lelang/tender yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kepulauan Sula.
Berdasarkan estimasi wajar, HPS proyek peningkatan jalan RSUD Sanana ini seharusnya berada di kisaran Rp3,6 miliar hingga Rp3,8 miliar, bukan Rp3 miliar seperti yang ditetapkan PPK PUPR.
“kami melihat ada dugaan ketidakawajaran dalam penentuan nilai HPS dan nilai kontrak proyek ini. Dengan pagu Rp4 miliar, mestinya tidak ada sisa sebesar Rp1,055 miliar jika penyusunan HPS dilakukan dengan benar,” ujar Rahmat.
Selain itu, Kabag ULP Sula Rosihan Buamona, ketika ditemui di ruang kerjanya Senin (28/4/2025), mengatakan, dalam pelaksanaan tender yang baru-baru ini dilakukan, pagu amggaran yang digunakan dalam proses penyediaan dana awalnya sebesar Rp 4 miliar.
Namun lanjut Rosihan, sebelum pelaksanaan tender, terjadi efisiensi anggaran yang menyebabkan pengurangan nilai sebesar Rp 1 miliar, sehingga yang tersedia untuk proses tender menjadi Rp 3 miliar.
“Pagu sebesar Rp 3 miliar inilah yang menjadi acuan dalam proses lelang. Dari hasil penawaran penyedia jasa, didapatkan nilai penawaran sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Nilai ini kemudian menjadi dasar final dalam kontrak,” Ujar Rosihan.
Dengan demikian, kata Siban sapaan akrab Rosihan bahwa nilai kontrak saat ini bukan lagi berdasarkan pagu awal Rp 4 miliar, melainkan Rp 2,9 miliar sesuai hasil tender.
“Adapun sisa anggaran secara otomatis tetap berada di di Kas Daerah (Kasda), karena pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan pengajuan Berita Acara Pembayaran (BAP),” kata Siban.
Selain itu, menurut sumber media ini, sempat beredar informasi bahwa kelebihan sisa anggaran Rp 1 miliar tersebut telah dialihkan ke pekerjaan lain. Namun, hal ini dibantah langsung oleh Rosihan Buamoan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan memastikan bahwa sisa pagu anggaran Rp 1 milir tersebut hingga kini masih berada di Kasda.