
Halteng, Transtimur.com – Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan dua perusahaan tambang yang ada di Halmahera Tengah Maluku Utara.
Acara yang berlangsung di Wisma Thesinghsan, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Senin, 28/4/2025 itu, di hadiri beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Vice President IWIP Mr. Kevin He beserta jajaran PT IWIP, GM PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Awat Tuhuloulla, Kades Woebulen, Kades Sawai, dan Kades Gemaf.
Kegiatan penandatanganan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan perusahaan tambang yang ada di Halteng, diantaranya PT Weda Bay Energi dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas 8,5 MW.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kerja sama dan meningkatkan pasokan daya listrik untuk masyarakat.
Demikian, Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT Weda Bay Energi dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas 8,5 MW menunjukkan langkah strategis dalam meningkatkan pasokan listrik untuk masyarakat.