ULP Batalkan Proyek Jalan Kaporo – Capalulu Rp 4,3 Miliar

Berita Utama Kepsul

Sula,Transtimur.com – Proses tender proyek Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan ke Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp 4,3 miliar yang direncanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi dibatalkan. Pembatalan ini diumumkan dalam Layanan Pengadaan Sistim elektronik (LPSE) dengan alasan kesalahan dalam dokumen pemilihan.

Berdasarkan hasil penelusuran website LPSE pada Sabtu (15/3/2025) menyebutkan proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan menggunakan metode pemilihan pascakualifikasi dengan sistem harga terendah. Kode tender proyek ini adalah 10010655000.

Dalam pengemuman yang dirilis Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP), disebutkan bahwa pembatalan tender dilakukan karena ditemukan ketidaksesuain dalam Dokumen Pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya dan aturan turunannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait jadwal ulang proses tender proyek tersebut.

Comment