PT. MRI Diduga Rampas Tanaman Warga Pulau Gebe

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan

Halteng, Transtimur.com – PT. Mineral Resource Indonesia (MRI), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga merampas tanaman warga tanpa memberikan ganti rugi yang layak.

Tambang nikel yang telah beroperasi cukup lama ini dituding tidak transparan dalam memenuhi hak-hak warga. Sejumlah kebun yang terdampak aktivitas perusahaan hingga kini belum mendapat kompensasi yang dijanjikan.

Mustafa Fataha, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa PT. MRI terus beroperasi tanpa memperhatikan hak masyarakat. Menurutnya, beberapa tanaman milik warga rusak akibat aktivitas tambang, namun pihak perusahaan hanya memberikan janji tanpa realisasi.

“Baru-baru ini, sekitar lima warga kehilangan tanaman mereka. Pohon pala sampai mati, tapi perusahaan belum juga membayar ganti rugi. Mereka hanya memberi janji kosong,” tegas Mustafa.

Tak hanya itu, PT. MRI yang merupakan subkontraktor PT. Smart Marsindo, juga disebut meresahkan warga karena melakukan aktivitas pertambangan di dekat fasilitas umum yang seharusnya dilindungi.

Keberadaan tambang yang semakin mendekati pemukiman, bahkan hanya berjarak ratusan meter dari SMA Negeri 3 Halteng dan sebuah gereja, menimbulkan kekhawatiran serius. Mustafa menegaskan bahwa suara bising alat berat seperti ekskavator sangat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

“Tambang ini sudah di belakang sekolah dan dekat rumah ibadah. Suara alat berat sangat mengganggu. Siswa dan guru sulit berkonsentrasi saat belajar,” ujarnya.

Selain gangguan kebisingan, aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan sekolah juga meningkatkan risiko longsor. Hal ini semakin diperparah dengan debu yang berterbangan saat musim kemarau.

“Kalau musim panas dan angin kencang, debu dari tambang langsung beterbangan ke sekolah. Guru dan siswa terpaksa belajar dalam kondisi yang tidak nyaman. Apalagi, posisi tambang di atas gunung, sementara sekolah ada di bawahnya. Jaraknya kurang lebih 500 meter, tapi dampaknya sangat terasa,” tandas Mustafa.

Dengan semakin banyaknya keluhan, warga mendesak PT. MRI agar segera memberikan kejelasan terkait ganti rugi tanaman yang rusak serta menghentikan aktivitas pertambangan yang membahayakan lingkungan sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. MRI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa keberadaan perusahaan tambang di Pulau Gebe bukan hanya soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menyisakan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Akankah PT. MRI bertanggung jawab atas permasalahan ini, atau warga hanya akan terus diberi janji tanpa kepastian?

Pernyataan Tegas Presiden Prabowo: Sikat Tambang Ilegal dan Pengemplang Pajak

Dalam konteks nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Beliau menyatakan akan menghentikan praktik tambang ilegal dan penghindaran pajak yang merugikan negara.

“Kita akan hentikan semua pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal dan pengemplang pajak, demi keadilan negara,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya memberikan izin tambang kepada pihak-pihak yang setia kepada negara dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

“Apa salahnya kalau diberikan kepada mereka yang selalu bekerja untuk rakyat, mendirikan sekolah, mendirikan pesantren, mendirikan universitas, membuat rumah sakit, apa salahnya kita memperkuat ekonominya orang-orang yang cinta rakyat, dan cinta Tanah Air, apa salahnya?” ucapnya. 

Komentar