Sula,Transtimur.com – Keputusan mengejutkan datang dari Pejabat Kepala Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Ilham England.
Ilham telah memberhentikan atau pecat seorang guru PAUD di Sekolah Yayasan Kelompok Bermain (KN) Capuli, berinsial SU. Yang lebih megejutkan lagi, SU merupakan pemilik yayasan tersebut.
Pemberhentian guru tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa nomor 141/15/SK/DC-KMT/KS/1/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025. Keputusan ini menimbulkan keheranan, mengingat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru di Sekolah Yayasan sejatinya adalah hak dari Ketua Yayasan.
“Keputusan ini semakin kontroversial mengingat tidak ada aturan yang jelas dalam peraturan perunang-undangan mengenai kewenangan Pj Kepala Desa dalam mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan,”kata salah seorang guru kepada transtimur.com, Minggu (26/1/2025).
Selain itu, surat keputusan tersebut mengacu pada beberapa undang-undang, antara lai, Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang tentang Sistim Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
Hal ini muncul pertanyaan dari SU tentang legalitas Keputusan Kepala Desa (SK) tersebut dan dampak terhadap dunia Pendidikan khususnya di Yayasan KB Capuli. Selain itu, ada beberapa pihak menilai bahwa langkah yang diambil Pj Kades ini melampaui batas kewenangannya.











Respon (2)
Komentar ditutup.