Polres Sula Tahan Warga, Oknum Pejabat Bebas Berkeliaran

Sula,Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara menjadi sorotan dalam kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau. mereka menahan dua tersangka dari kalangan masayarakat biasa, JU dan HY, sementara seorang oknum pejabat daerah berinisial KM, yang juga menjadi tersangka masih bebas berkeliaran. Tindakan ini memicu protes keras dari masayarakat yang menilai hukum tidak ditetapkan secara adil.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/59/XI/2024/Reskrim. Peristiwa kejadian pengeroyokan terjadi pada 12 November 2024, di Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat. Namun, hingga kini hanya JU dan HY yang ditahan. Sementara KM yang diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kepulauan Sula tetap bebas tanpa proses penahanan.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat dikonfirmasi Transtimur.com pada Kamis (9/1/25), menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Penanganan perkara ini masih berjalan. Terkait pencabutan laporan oleh pelapor, saat ini sedang dalam pengkajian,”ungkapnya.

Namun, ketua DPD IMM Maluku Utara, Rahmat mempertanyakan mengapa pencabutan laporan hanya berlaku untuk KM, sementara JU dan HY tetap ditahan.

“Kalau masyarakat kecil langsung ditahan, tapi pejabat malah dilindungi. Ini jelas bentuk ketidakadilan hukum,”ujar Rahmat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crishna Noya, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas dari Polres.

“Kami sudah mengirimkan P17 sejak 20 Desember 2024. Jika sampai 20 Januari 2025 penyidik Polres belum mengirimkan berkas perkara tahap satu, kami akan mengirimkan P17 kedua,” tegas Raimond.

Raimond juga membenarkan bahwa Kejaksaan telah menerima pemberitahuan tentang tiga tersangka, namun penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Polres.

“Kami hanya menerima pemberitahuan tentang tiga tersangka, yakni JU, HY, dan KM. Untuk penahanan, itu wewenang penyidik Polres Sula,” jelasnya.

Respon (1)

Komentar ditutup.