Sanana,Transtimur.com- kasus pembunuhun Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula Maluku Utara, berpotensi ada Penambahan Terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Crishna Noya, Kepada Transtimur.com, Selasa (7/1/25), menyampaikan, pemeriksaan saksi atas kasus pembunuhan tersebut di agendakan minggu depan.
“Terkait dengan kasus pembunuhan di Desa Buya atas nama terdakwa Nirfan dan kawan-kawan itu, di agendakan pada tanggal 14 Januari 2025, akan ada pemeriksaan saksi dan itu pemeriksaan yang pertama”, katanya.
Lanjut Raimond, ia belum tau jelas siapa yang akan menjadi terdakwa berikutnya selain dari suami dari korban itu sendiri.
“Terkait dengan kawan-kawan ini, Nanti saya perjelas lagi dengan teman-teman Penuntut Umum”, jelasnya.
Menurut Raimond, dirinya pun tidak bisa memastikan berapa jumlah dan sosok yang akan menjadi Terdakwa selanjutnya dalam kasus pembunuhan itu.
“Ada lebih dari satu, tapi Terkait dengan identitasnya nanti saya cek lagi ya”, ujarnya.
“Jadi perkara pidana itu dalam proses persidangan ini agenda pemeriksaan pertama, maka saksi yang di periksa adalah saksi fakta, artinya orang-orang yang ada di sekitarnya”, tutup Raimond.
Komentar