Halteng, transtimur.com – Warga korban banjir melakukan aksi demonstrasi menuntut Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan PT. IWIP bertanggung jawab terhadap banjir dan kerusakan yang terjadi di Desa Lokulamo beberapa bulan lalu.
Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk ketidak kepercayaan warga terhadap pihak Pemda Halteng dan PT.IWIP, terkait 10 tuntutan masayarakat di 4 Desa yakni Desa Lokulamo, Desa Woekoba, Desa Woejarana dan Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah.
Ditengah aksi tersebut berlangsung, sejumlah warga masayarakat korban banjir diduga mendapat kekerasan oleh oknum anggota Polres Halteng.
Perlakukan oknum Polisi itu mendapat sorotan tegas dari Ketua Bidang Hukum dan HAM PB-FORMMALUT JABODETABEK Periode 2018-2019, Rifki Alaudin.
Rifki menyampaikan bahawa, menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin secara Supremasi Hukum (Supremacy Of Law), sesuai amanah konstitusi yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapakan dengan undang-undang,”kata Rifki kepada transtimur.com Sabtu (21/9/2024.
Selain UUD 1945 tambah Rifiki, Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 juga mengantur tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat dimuka umum.
Menurut Rifiki, aparat Kepolisian yang diharapkan jadi sosok pelindung dan pengayom masayarakat, kini jadi momok yang menakutkan bagi masayarakat korban banjir.
“Tindakan kekerasan aparat penegak hukum terhadap warga Lokulamo tidak dibenarkan secara Hukum Rule Of Law, dan telah merusak nama baik institusi Polri,”tegas Rifki,
Rifki Alaudin, yang juga sebagai Calon praktisi Hukum dibidang Hukum Pidana itu sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan oleh oknum anggota Polres Halteng, tindakan represif yang bertujuan untuk memulihkan konflik, justru menjadi petaka bagi warga setempat.
Ia meng Ultimatum keras kepada Kapolres Halmahera Tengah, agar stop melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat. dan segera menindak tegas oknum aparat yang bertindak sewenang-wenang yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Harusnya sebagai Penegak Hukum, lebih menjunjung tinggi eksistensi hukum dan mempercayai nilai persamaan dimata hukum “Equality Before The Law” semua warga Negara harus diperlakukan sama dihadapan hukum. tutupnya












