Halteng,transtimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara telah memasuki tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Halteng, Rahmantekka, menyampaikan bahwa proses penetapan DPS ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Proses pemutakhiran data dimulai dengan penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diproses oleh KPU dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli. Kini, kita sudah sampai pada tahap penetapan DPS di tingkat kabupaten,” ungkap Rahmantekka saat ditemui di kantor KPU pada Jumat, (23/2024).
Rahmantekka menjelaskan bahwa DPS merupakan hasil kegiatan pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Setelah DPS ditetapkan di tingkat kabupaten, DPS akan diturunkan ke tingkat PPK dan PPS untuk ditanggapi oleh masyarakat.
“Masyarakat nantinya bisa memberikan tanggapan terhadap DPS ini, yang kemudian akan diproses lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU,” tambah Rahmantekka.
Dalam DPS yang telah ditetapkan, terdapat kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar di DP4. Rahmantekka menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data pemilih yang tidak disertai dokumen autentik, seperti surat keterangan kematian dari desa atau akta kematian.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dibuktikan dengan dokumen yang sah, seperti surat keterangan kematian. Tanpa dokumen tersebut, kami tidak bisa melakukan penghapusan,” jelas Rahmantekka.
Terkait jumlah TPS, Kabupaten Halmahera Tengah memiliki 10 kecamatan dengan total 61 desa. Jumlah TPS yang ditetapkan adalah 158, termasuk satu TPS khusus yang berada di Rumah Tahanan (Rutan), sehingga TPS reguler berjumlah 157.
Dari total pemilih, jumlah laki-laki yang terdaftar di TPS mencapai 47.484 orang, sedangkan perempuan berjumlah 26.758 orang. Jumlah total pemilih yang tersebar di beberapa kecamatan mencapai 74.242 orang.
Berikut rincian jumlah pemilih per kecamatan:
Weda Selatan: 6.226 pemilih
Weda: 29.644 pemilih
Weda Tengah: 10.615 pemilih
Weda Utara: 5.987 pemilih
Weda Timur: 2.445 pemilih
Patani Barat: 3.659 pemilih
Patani: 3.282 pemilih
Patani Utara: 5.398 pemilih
Patani Timur: 2.908 pemilih














