Jakarta,transtimur.com – Data terbaru menunjukkan tren positif dalam persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0-17 tahun di seluruh provinsi Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023.
Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, persentase rata-rata kepemilikan akta kelahiran di Indonesia mencapai 88,42%. Namun, angka ini terus mengalami peningkatan signifikan, mencapai 90,41% pada tahun 2022, dan melonjak menjadi 91,79% pada tahun 2023.
Peningkatan ini mencerminkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki akta kelahiran sebagai dokumen identitas resmi.
Dari data yang terperinci, terlihat bahwa beberapa provinsi berhasil mencatat peningkatan yang cukup signifikan dalam persentase kepemilikan akta kelahiran pada periode yang sama. Provinsi-provinsi seperti DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, dan Jawa Tengah, misalnya, telah mencapai persentase di atas 97% pada tahun 2023.
Namun demikian, masih ada provinsi-provinsi yang memiliki tingkat kepemilikan akta kelahiran yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional. Papua, meskipun mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, masih mencatatkan persentase yang cukup rendah dibandingkan dengan provinsi lainnya, dengan hanya mencapai 50,85% pada tahun 2023.












