Ketum Apindo Menolak Pemberlakuan Program Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menolak pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan kepada pekerja swasta.

Jakarta,transtimur.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menolak pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan kepada pekerja swasta. 

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya telah menolak wacana program Tapera sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Ia bahkan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keberatannya.

Menurut Apindo, serikat buruh dan pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Mereka menganggap program ini memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja. Potongan iuran yang terbilang besar, yaitu 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja, menjadi alasan utama penolakan.

Alternatif Pendanaan

Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa iuran tersebut tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan PP tersebut, maksimal 30% atau sekitar Rp138 triliun dari aset Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pekerja.

“Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,”ujar Shinta W. Kamdani pada Selasa (29/4/2023).

Detail Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, telah ditetapkan bahwa peserta bisa mendapatkan fasilitas perumahan melalui program MLT dengan empat manfaat utama:

Program KPR hingga maksimal Rp500 juta.

Pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta.

Pinjaman renovasi perumahan hingga Rp200 juta.

Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit perumahan.

Dengan adanya fasilitas ini, Apindo menilai bahwa tidak perlu ada program baru seperti Tapera yang justru menambah beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Bersama Apindo

Serikat buruh dan pekerja mendukung penuh penolakan Apindo terhadap program Tapera. Mereka merasa bahwa potongan iuran sebesar 2,5% dari gaji pekerja akan sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Mereka juga menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan dana yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk kebutuhan perumahan pekerja.

Pemerintah Diharapkan Meninjau Kembali

Dengan berbagai argumen yang disampaikan, Apindo berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberlakuan program Tapera. Mereka mendesak agar pemerintah mencari solusi lain yang tidak memberatkan pekerja dan pengusaha, serta lebih memanfaatkan sumber dana yang sudah ada.