Jakarta,transtimur.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan untuk Semester I tahun 2023, pada Pemerinta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 705 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan 9.261 temuan dan 26.171 rekomendasi yang telah diberikan.
Dari hasil pemeriksaan yang dikutip dari website resmi BPK pada Rabu 29 Mei 2024, ditemukan 15.689 permasalahan dengan nilai total mencapai Rp18,19 triliun. Permasalahan terbesar berasal dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencapai 8.626 kasus atau 55% dari total permasalahan dengan nilai kerugian Rp16,92 triliun.
Selain itu, terdapat 7.006 kasus atau 44,6% yang diakibatkan oleh kelemahan sistem pengendalian intern. Hanya 57 kasus atau 0,4% yang berhubungan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, namun dengan nilai kerugian mencapai Rp1,27 triliun.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menghasilkan 6.088 kasus atau 70,6% dari total ketidakpatuhan. Kasus ini terbagi menjadi tiga kategori utama:
Penyimpangan administrasi sebanyak 2.538 kasus (29,4%).
Permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.100 kasus (67,4%) dengan nilai kerugian Rp3,48 triliun.
Potensi kerugian sebanyak 775 kasus (12,7%) dengan nilai Rp7,43 triliun.
Kekurangan penerimaan sebanyak 1.213 kasus (19,9%) dengan nilai Rp6,01 triliun.
Ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan juga ditemukan dalam 57 kasus. Rinciannya, terdapat 7 kasus (12,3%) dengan nilai Rp222,29 miliar terkait ketidakhematan dan 50 kasus (87,7%) dengan nilai Rp1,05 triliun terkait ketidakefektifan.
Dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi BPK, berbagai entitas telah melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp852,82 miliar.