Sula,transtimur.com– Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), yakni Polres Kepulauan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, diminta untuk menyelidiki anggaran proyek pembangunan gajebo di Desa Baleha, Ibu Kota Kecamatan Sula Besi Timur. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 500 juta ini dianggap sebagai pemborosan yang tidak terkendali.
Kritik pedas terhadap proyek ini dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang merasa kecewa dengan penggunaan dana yang dinilai tidak efektif.
“Anggaran sebesar itu seharusnya dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, namun kenyataannya proyek ini tidak memberikan nilai tambah yang signifikan,”ujar salah satu tokoh masyarakat setempat melalui via telpon Kamis (23/5/2024).
Ia menambahkan, Keberadaan gajebo yang dianggap sebagai proyek mubazir tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dugaan adanya penyelewengan atau ketidaktransparan dalam penggunaan anggaran juga menjadi alasan utama bagi Inspektorat dan APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini.
Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi diminta agar melakukan audit terkait penggunaan anggaran proyek gajebo ini.
“Kami minta Inspektorat melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah ada penyalah gunaan anggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” kata warga.
Masyarakat setempat berharap agar proses investigasi ini dapat dilakukan dengan transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Mereka juga menginginkan agar pihak terkait bertanggung jawab secara jelas atas penggunaan anggaran yang dinilai tidak efektif dan tidak menguntungkan bagi masyarakat luas.