KNPI Desak Timsel Anulir Pengumuman 10 Besar Calon KPU Sula

Transtimir.com-Ketua KNPI, Rifai Umasugi, Mendesak Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota, Zona 1, untuk menganulir pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (20/3/24).

Menurut Rifai, pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dengan nomor: 4/TIMSELKABKOTA-GEL.12-Pul/03/82-I/2024, diduga ada keganjalan yang sengaja di lakukan oleh Timsel.

“Sebab salah satu nama yang di luluskan pada 10 besar menggunakan nomor tes dari peserta lain yang lulus 20 besar”, ungkap Rifai.

“Seharusnya Timsel meluluskan Risman Buamona menggunakan nomor tes 32-82052455, bukan menggunakan nomor tes Risman Panigfat yakni 23-82053439”, tegasnya.

Rifai menuturkan bahwa, kalaupun ada human eror, seharusnya hanya terjadi pada penulisan nama, bukan pada nomor tes. Sebab, nomor tes tidak bisa dimanipulasi.

“Kalau nama bisa saja salah atau sengaja disalahkan, sedangkan untuk nomor tes tidak bisah,” ungkapnya.

Rifai juga berharap, Timsel zona I harus cros cek kembali data dari peserta yang luluskan pada tahan 10 besar, agar tidak ada pihak lain yang di rugikan.

“Kerja Timsel bukan hanya teliti, tapi juga harus profesional, karna ini menyangkut nasib seseorang,” Jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Rifai, Timsel harus cek kembali data dari dua peserta yang di luluskan karena ada kesamaan nama namun nomor tes dan marga yang berbeda,

“Timsel harus bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi, agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan atas hasil tersebut,” tutupnya.

Komentar