Ternate, Transtimur.com – Baslan Aliasin, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam forum pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dari rilis yang di Terima Transtimur.com pada Selesa (13/10/2026, Ia meminta agar proses hukum terhadap perkara yang dialaminya tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pasal yang telah disangkakan oleh kepolisian.
Baslan menegaskan bahwa perkara yang dialaminya bukan sekadar persoalan dinamika atau konflik internal organisasi, melainkan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Saya sebagai korban menegaskan tidak akan menempuh Restorative Justice. Saya meminta agar perkara ini tetap diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum dan pasal yang telah disangkakan oleh kepolisian. Bagi saya, ini bukan semata-mata persoalan organisasi, melainkan persoalan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saya alami,” tegas Baslan.
Kepolisian Telah Menemukan Bukti Permulaan yang Cukup.
Baslan merujuk pada hasil penyelidikan kepolisian yang, menurut informasi dalam penanganan perkara, menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Baslan, penanganan perkara tersebut harus berpedoman pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta perkembangan proses hukum yang dilakukan penyidik.
“Saya meminta agar proses hukum ini tidak dihentikan hanya karena adanya dorongan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Saya ingin perkara ini ditindaklanjuti sesuai pasal yang disangkakan oleh kepolisian dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Desak Penahanan Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum.
Baslan juga mendesak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal penting bagi korban dalam memperoleh keadilan. Ia berharap aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
“Saya meminta kepada kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap proses ini berjalan secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan. Saya ingin ada kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang saya alami,” tegasnya.
Tegaskan Perkara Ini Bukan Sekadar Konflik Organisasi.
Baslan menilai, membawa persoalan tersebut semata-mata ke ranah dinamika organisasi berpotensi mengaburkan substansi perkara. Menurutnya, perbedaan pendapat maupun ketegangan dalam forum organisasi tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindakan kekerasan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan, tanpa mengesampingkan hak korban maupun kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya ingin persoalan ini dilihat secara objektif. Saya adalah korban yang meminta keadilan melalui jalur hukum. Saya tidak akan menempuh RJ dan meminta agar perkara ini tetap diproses sesuai pasal yang disangkakan oleh kepolisian. Biarkan proses hukum berjalan dan membuktikan perkara ini berdasarkan fakta serta alat bukti,” tutup Baslan.
Baslan berharap kepolisian dapat menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepastian hukum serta keadilan bagi korban dapat diwujudkan sesuai peraturan perundang-undangan.