Transtimur.com– Apara Penegak Hukum (APH) yakni Polda dan Kejati Maluku Utara diminta usut anggaran proyek pembangunan Mesjid di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula sebesar kurang lebih Rp 600 juta, diduga mangkrak.
Sebab, proyek Pokok pikiran (Pokir) milik oknum anggota DPRD Provinsi Malut inisial BB itu dikerjakan sejak 23 Agustus 2023 hingga saat ini belum juga diselesaikan.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari salah satu aktivis asal Desa Waigoiyofa, Zulkarnain Yoisangaji, SH.
Salah seorang Aktivis asal Waigoiyofa, Zulkarnain Yoisanhaji kepada transtimur Kamis (12/10/2023) menyampaikan anggaran pembangunan Mesjid itu dibangun menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara yang melekat pada Biro Kesejahtran (Kesra).

Ia memgatakan, pemenang tender tahap dua proyek Mesjid Waigoiyofa adalah CV. Khairunnisa, namun jadi pertanyaan besar, kenapa dilapangan belum ada pekerjaan lanjutan.
“Untuk tender tahap kedua kan sudah pemenangnya, kalau tidak salah itu pemenang tender itu CV. Khairunnisa, tapi kenapa sampai skarang belum juga ada proses pembangunan lanjutan”. Tanyanya.
Olehnya itu, lanjut Zul, pembangunan yang lambat seperti ini, harus diusut oleh penegak hukum yaitu Polda, Kejati termasuk Inspektorat Malut.
“Aparat Penegak Hukum harus segera usut anggaran tersebut karena hingga saat ini mesjid dianggap mangkrak karena tidak ada pekerjaan lanjutan,”tutur Zulkarnain.
Dirinya mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas agar masyarakat Desa Waigoiyofa mengetahui penyebab dari pekerjaan lanjutan mesjid tersebut.
“Harus diusut biar ada kejelasan dari keterlambatan pembangunan mesjid ini”. Tutup dia.