Transtimur.com-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suwandi H Gani, menindak lanjuti Rapat Evaluasi penataan Desa yang diseleggarakan oleh Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Maluku Utara, dalam rangka persiapan Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara dan Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah menuju Devenitif.
Rapat yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Masayarakat, Drs Ahmad Salawane berlangsung di ruang Kabag Tata Pemerintahan pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Suwandi Hi. Gani S.STP., M.Si menegaskan, ada dua hal penting yang dilakukan dalam evaluasi dan monitoring Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Maluku Utara, pertama, tertib administrasi dan kedua, tertib tahapan.
Tertib administrasi merupakan tahap awal proses terbentuknya desa baru harus sesuai dengan regulasi. Sedangkan, tertib administrasi merujuk pada Permendagri Nomor 01 Tahun 2017, yakni harus sesuai dengan beberapa poin administrasi yang harus terpenuhi.
“Maka, Pemerintah Daerah telah menyiapkan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk desa persiapan menjadi desa defenitif. Kini, hanya perlu penegasan dari tapal batas desa yang sedang diselesaikan,”kata Suwandi yang dikutip dari laman Kabupaten Kepulauan Sula.
Pemekaran Desa Rawa Mangoli dan Umaga Menuju Tahap Definitif
Transtimur.com – Dalam sebuah upaya yang ditujukan untuk mempercepat proses pemekaran Desa Rawa Mangoli menjadi desa definitif, Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Utara, Lutfi K. Umafagur, menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama erat dengan Desa induk, yakni Desa Falabisahaya dan Desa Persiapan Rawa Mangoli.
Kerja sama yang dilakukan antara desa induk dan desa persiapan memiliki tujuan utama untuk menyempurnakan administrasi yang mungkin saat ini masih belum optimal.
Salah satu aspek yang menjadi fokus utama dalam kolaborasi ini adalah pendataan jumlah penduduk secara berkala. Di samping itu, persiapan dokumen penegasan tapal batas desa telah mencapai tahap selesai, namun masih menanti arahan lebih lanjut dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Suwandi H Gani.
“Harapan masyarakat adalah agar Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten dapat bersinergi untuk mempercepat pemekaran Desa Rawa Mangoli menjadi desa definitif. Langkah ini dianggap mampu mendorong kemajuan desa agar sejajar dengan desa-desa lain yang telah lebih maju,”ungkap Camat Mangoli Utara Lutfi K. Umafagur pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Suwandi H Gani menyampaikan hasil penyampaian tim evaluasi dari Provinsi Maluku Utara dalam rapat tadi, ada hal yang menjadi catatan Pemda Kepsul yakni mulai dari dokumen penegasan tapal batas desa dan lainnya.
“Kami sudah menyurat ke Badan Infromasi Geospal (BIG). Kami sementara menunggu Tim BIG ke Sula untuk menentukan titik koordinat sekaligus proses pembuatan peta antara Desa termasuk dua desa persiapan yakni Desa Umaga dan Desa induk Waiboga dan Desa rawa Mangoli dan Desa Induk Falabisahaya,”ujar Suwandi.
Wandi menegaskan, Pemerintah Daerah serius dan tidak main-main, meski dengan keterbatasan waktu. Dimana pada masa transisi Pemda sedikit mengalami kendala dengan dokumen.
“Tapi saat ini kami sudah siapkan dokumen secara menyeluruh tinggal penyesuaian Tapal Batas Desa dari BiG,”katanya.
Suwandi mengatakan, kalau tidak ada dukungan dari masayarakat, mungkin penyiapan dokumen baik itu dari sisi sosial, Politik, Ekonomi, Infrasturktur yang dilakukan di Desa-desa tidak terwujud.
“Kamis sudah siapkan, baik itu jumlah penduduk, letak geografis, identifikasi perkembangan Pemerintah Desa di Rawa Mangoli dan Umaga sudah kami siapakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017, dari BAB I sampai BAB V,”tutup Suwandi.
Pj Kades persiapan Rawa Mangoli, Faisal Serang, mengakui kesiapan semua dokumen yang dibutuhkan.
“Semua dokumen yang diperlukan telah kami siapkan. Saat ini, kita sedang menanti informasi resmi dari Tim penegasan tapal batas untuk penetapan titik koordinatnya.”ujar Faisal.
Faisal menambahkan, pihaknya berharap usaha dari Bagin pemerintahan dalam proses pemekaran ini membuahkan hasil yang baik. Desa Persiapan Rawa Mangoli dan Umaga, diharapkan segera menjadi desa definitif sehingga tidak lagi bergantung pada Desa Induk.Sementara itu, Pj Kades Umaga, Zulkifli Tidore, mengungkapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Tim Penataan Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, terutama Bupati Kepulauan dan Kabag Tata Pemerintahan Suwandi H Gani.
“Kami bersyukur atas hasil pertemuan tersebut yang memberikan pencerahan dan penjelasan yang lebih jelas. Poin-poin penting yang menjadi dasar untuk usulan definitif telah kami identifikasi, termasuk Data Jumlah Penduduk dan Tapal Batas dari Desa Persiapan serta Desa tetangga,” tambahnya.
Dari kedua poin tersebut, Zulkifli Tidore menyatakan bahwa Desa Umaga tidak menghadapi kendala, karena hingga kini kami telah melaksanakan arahan Tim dengan baik.
Kabag Pemerintahan Sula Bahas Batas Desa induk dan Desa Persiapan

Transtimur.com-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suwandi H Gani, kembali menggelar rapat penting yang berlangsung di ruang kerjanya pada Senin (28/8/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) induk Falabisahaya dan Pj Kades persiapan Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara. Serta Kades induk Waiboga dan Pj Kades persiapan Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah.
Kabag Tata Pemerintahan Suwandi H Gani menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan untuk membahas kesiapan dokumen penegasan tapal batas desa antara Desa induk dan Desa persiapan dalam rangka pemekaran.
Fokus utama rapat adalah membahas dokumen penegasan tapal batas Desa yakni Desa induk Falabisahaya dan Desa Persiapan Rawa Mangoli, serta Desa induk Waiboga dan Desa persiapan Umaga.
“Mulai besok, buka dokumen yang disiapkan untuk dibahas kekurangan dan apa yang harus kita siapkan lagi,”ujar Suwandi Kepada Transtimur.com.
Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan bahwa dokumen penegasan batas antara Desa Falabisahaya dengan Leko Sula, serta antara Falabisahaya dengan Pastabulu segera ditindak lanjuti untuk diselesaikan apabila ada yang masih dianggap belum selesai. Adapun untuk Desa Leko Sula, Kepala Desanya akan diundang untuk bergabung dalam pembahasan ini.
Selanjutnya, penegasan batas antara Desa induk Waiboga dan Desa persiapan Umaga, termasuk Desa Soamole dan Wailau.
“Hasil dokumen tapal batas dan dokumen administrasi penataan Desa persiapan akan ditindak lanjut ke Tim penataan Desa Provinsi Maluku Utara untuk di evaluasi dan diferivikasi kembali sebelum tindak lanjut ke Kemendagri Republik Indonesia. evaluasi dokumen rencanaakan pekan depan pada September 2023,”tutup Suwandi