Transtimur.com – Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mengadakan rapat koordinasi untuk mempercepat program pencegahan korupsi bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Maluku Utara.
Rapat yang digelar di Istana Daerah (Isda) pada Selasa (22/8/23) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adenisngsi Mus, Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, beberapa Anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Usai rapat, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, memberikan pernyataan kepada awak media mengenai tujuan dari kegiatan tersebut. Menurutnya, rapat koordinasi ini adalah langkah awal dalam akselerasi program pencegahan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Dalam tahap awal, fokus kami adalah pencegahan, yang dapat disebut sebagai pencegahan paksa dulu baru penindakan,”ujar Dian.
Dian menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Sula merupakan salah satu kabupaten di Indonesia bagian Timur dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak mencapai satu triliun rupiah. Meskipun demikian, jumlah Organisasi Perangkat Daerah di daerah tersebut mencapai 40 instansi.
“Ikhtisar APBD di Indonesia Timur, terutama di Kepulauan Sula, cenderung lebih kecil. Meskipun APBD hanya sekitar 800 juta rupiah dan pendapatan dari pajak daerah hanya satu persen, tetapi beban belanja pegawai cukup besar. Dengan 40 OPD, tantangan juga semakin besar,”ungkap Dian.
Dian menyoroti bahaya ketidaksesuaian antara anggaran yang terbatas dengan proyek-proyek yang dilaksanakan. Ia juga menyinggung tentang potensi konspirasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak eksekutif dalam penggunaan anggaran yang bisa berujung pada proyek-proyek bermasalah.
Ia mengingatkan tentang adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam proses pengangkatan, rotasi, dan mutasi pegawai, yang sering terjadi di wilayah Timur.
Dian menyatakan, meski APBD kecil, bukan berarti boleh diabaikan. Yang sering terjadi adalah penggunaan dana yang tidak sesuai, yang pada akhirnya bisa menimbulkan tindak pidana korupsi. Perlu diingat, proses tindak pidana korupsi bisa sampai 18 tahun.
” “Jika tahun ini dan tahun depan belum terbukti maka masi ada 18 tahun untuk menjerat seseorang yang terlibat Tindak Pidana Korupsi”, tuturnya.
“Kami mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mendukung perbaikan pembangunan di Kepulauan Sula. Hindari proyek-proyek mangkrak, penanganan perkara juga mangkrak, di percepat penangananperkaranya,” tambahnya.
Dian juga menegaskan bahwa KPK RI sudah mengidentifikasi berbagai permasalahan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Ya, intinya biarkan masa lalu berlalu dan jangan diulangi. Kedepannya, masi ada yang coba-coba insAllah KPK cukup banyak tau. Banyak laporan yang saya sudah simpan di HP,”tutup Dian.













Respon (1)
Komentar ditutup.