Transtimur.com – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus Skandal dugaan tindak pidana korupsi terkait Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 7 miliar dari total anggaran sebesar Rp 28 miliar yang bersumber dari APBD 2021.
Kenapa tidak, kasus ini menarik perhatian publik karena 25 saksi yang diperiksa oleh Kejari Kepulauan Sula adalah para pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dan DPRD.
Misalnya, saksi diperiksa yakni tiga unsur Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Dewan (Sekwan), Sekretaris Daerah (Sekda) bersama sejumlah anak buahnya yakni Kepala Organisasi Perngkat Daerah (OPD).
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK , Dian Patria pun menduga kasus ini mangkrak di meja tim penyidik Kejari Sula.
“saya tidak bicara detil soal BTT karena baru baca di koran, tapi intinya jangan sampai ada pananganan perkara juga mangrak,”tegas Dian kepada ketika diwawancara di Istana Daerah (isda) Desa Fagudu, Kecamatan Sanana pada Selasa (22/8/2023).
Dian menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh instansi penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
“Peran kami di sini adalah untuk menilai apakah kasus ini harus tetap ditangani oleh pihak berwenang semula (Kejari Sula) atau apakah KPK harus mengambil alih,”tutur Dian.
Dian menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terbukti mengalami kesulitan dalam mengungkap fakta-fakta dalam kasus korupsi yang telah berlarut-larut, maka langkah terbaik adalah mentransfer tanggung jawab penanganan kasus ini kepada KPK.
“Kami memiliki beberapa opsi yang bisa diambil, dan apabila diperlukan campur tangan dari KPK, terutama ketika ada hambatan psikologis atau faktor lain yang menghambat proses hukum, kami siap untuk melakukan supervisi yang lebih komprehensif,”tuutp Dian.
.
Komentar