Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

Tiga Bulan Tidak Aktif, Warga Palang Kantor Desa

Timur Trans 01/08/2023
warga boikot kantor desa

Warga Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memboikot kantor Desa.

Transtimur.com–  Masyarakat Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara boikot kantor Desa pada Selasa (1/8/2023) pagi tadi.

Pemboikotan kantor Desa sebagai bentuk kekesalan warga karena Kades Fokalik Bahri Utmona diduga tidak berkantor selama kurang lebih 3 bulan.

Hal ini sangat berdampak pada pelayanan administrasi di kantor desa

“Aksi boikot kantor Desa pagi tadi karena selama kurang lebih tiga bulan kades tidak aktif di kantor,”kata warga Fokalik Sugiono.

Selain tidak aktif dikantor Desa, lanjut Sugiono Kades Bahri Utmona juga diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran Desa Tahun 2022, dan sudah diaudit oleh Inspektorat Kepulauan Sula.

Sugiono dan warga yang melakukan aksi boikot kantor Desa pagi tadi mendesak Bupati Kepulaun Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) mencopot Bahri Utmona dari jabatan Kepala Desa.

“Kami warga Desa Fokalik meminta Kepada Bupati Sula agar segera copot Bahri Utmona sebagai kades Fokalik,”pinta warga.

Warga menegaskan tidak akan membuka pemboikotan kantor Desa sampai tuntutan mereka di tindak lanjuti oleh Pemda Sula dalm hal ini Bupati FAM

“Kami tidak akan buka hingga Pemda respon terhadap tuntutan kami,”tutup warga.

Sementara itu, Kepala Desa Fokalik Bahri Utmona belum dapat konfirmasi hingga berita ini tayang.

Didalam Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
  3. Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
  6. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  7. Menjadi pengurus partai politik
  8. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
  9. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
  10. Melanggar sumpah/janji jabatan,
  11. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

 

Kewajiban Masyarakat Desa menurut Pasal 68 ayat (2) UU nomor 6 Tahun 2014:

  1. Memebangun diri dan memelihara lingkungan desa
  2. Mendorong terciptanmya kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik
  3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa
  4. Memlihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa
  5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa

 

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 1,791

Continue Reading

Previous: Kades Johor Serahkan Bantuan Ratusan Sak Semen ke 14 KK 
Next: Warga Modapia Hibah Lahan Untuk Badan Jalan dan Jaringan Listrik

Related Stories

IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
IMG_20250610_162605
  • Berita Utama
  • Halsel

GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Timur Trans 10/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik
  • Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?
  • Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove
  • Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut
  • GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Wakil Ketua Komi I DPR Sula Masmina Ali Umacina

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.50

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250613_140536
  • Halteng

Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Timur Trans 13/06/2025
IMG_20250612_165802
  • Opini

Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.