Tiga Bulan Tidak Aktif, Warga Palang Kantor Desa

Transtimur.com–  Masyarakat Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara boikot kantor Desa pada Selasa (1/8/2023) pagi tadi.

Pemboikotan kantor Desa sebagai bentuk kekesalan warga karena Kades Fokalik Bahri Utmona diduga tidak berkantor selama kurang lebih 3 bulan.

Hal ini sangat berdampak pada pelayanan administrasi di kantor desa

“Aksi boikot kantor Desa pagi tadi karena selama kurang lebih tiga bulan kades tidak aktif di kantor,”kata warga Fokalik Sugiono.

Selain tidak aktif dikantor Desa, lanjut Sugiono Kades Bahri Utmona juga diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran Desa Tahun 2022, dan sudah diaudit oleh Inspektorat Kepulauan Sula.

Sugiono dan warga yang melakukan aksi boikot kantor Desa pagi tadi mendesak Bupati Kepulaun Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) mencopot Bahri Utmona dari jabatan Kepala Desa.

“Kami warga Desa Fokalik meminta Kepada Bupati Sula agar segera copot Bahri Utmona sebagai kades Fokalik,”pinta warga.

Warga menegaskan tidak akan membuka pemboikotan kantor Desa sampai tuntutan mereka di tindak lanjuti oleh Pemda Sula dalm hal ini Bupati FAM

“Kami tidak akan buka hingga Pemda respon terhadap tuntutan kami,”tutup warga.

Sementara itu, Kepala Desa Fokalik Bahri Utmona belum dapat konfirmasi hingga berita ini tayang.

Didalam Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
  3. Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
  6. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  7. Menjadi pengurus partai politik
  8. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
  9. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
  10. Melanggar sumpah/janji jabatan,
  11. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

 

Kewajiban Masyarakat Desa menurut Pasal 68 ayat (2) UU nomor 6 Tahun 2014:

  1. Memebangun diri dan memelihara lingkungan desa
  2. Mendorong terciptanmya kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik
  3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa
  4. Memlihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa
  5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa