BPKP Sebut Ada Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi BTT

Transtimur.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Makuku Utara tengah melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi.

Klarfikasi terhadap 24 saksi tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar Tahun Anggaran 2021, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kepada awak media, koordinator Investigasi Bidang Pengawasan BPKP Perwakilan Maluku Utara Hernoto Raharjo Jumat (28/7/2023) mengatakan kehadiran BPKP untuk memenuhi permintaan Kejari Sula untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus BTT Covid-19 tahun anggaran 2021.

“Sejuah ini 24 saksi sudah diklarifikasi, masih ada saksi lain yang berlum diperiksa/kalarifikasi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dan jasa,”jelas Hernoto

Selain 24 saksi yang diperiksa sebelumnya, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Suryati Abdullah.

“Jadi dari hasil klarifikasi ini kita kembali melakukan observasi ke Puskesmas. Setelah klarifikasi Puskesmas kita resume hasil audit lalu diekpos ulang oleh penyidik disini baru kita mengeluarkan laporan penghitungan kerugian negara,”ujarnya.

Hernoto membeberkan, ada potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTT  Covid-19, namun nilainya belum kami sampaikan.