Transtimur.com – Pengacara tersangka pengeroyokan di Desa Ona Kuswandi Buampona meminta Penyidik Reserkim Polres Kepulauan Sula melakukan otopsi terhadap jenazah RK.
“Apakah korban meninggal ini akibat dari pemukulan ataukah ada unsur lain, karena durasi waktu kejadian dan korban RK meninggal agak panjang,” kata Kuswandi kepada media ini Jumat (3/3/2023).
Lanjut Kuswandi hingga saat ini dirinya belum mengetahui motif hang sebenarnya yang mengakibatkan korban RK alis Ragil meninggal dunia.
Karena pasca dari kejadian malam itu korban RK masih pulang ke rumah.
“Kalau memang kejadian di TKP dan parah setidaknya korhan RK dilarikan ke RSUD atau ke Puskesmas tapi besok siangnya baru korban meninggal,”jelas Kuswandi.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima menegaskan akan melakukan penelusuran motif dari meninggalnya RK
“Kami sebagai pengacara Kedua Tersangka AU dan FS, meminta untuk penyidik Polres Kepulauan Sula untuk lakukan Otopsi jenazah korban Ragil,”pinta Kuswandi.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini tersangka insial AU tidak melakukan pemukulan terhadap korban, ia hanya melihat korban terjatuh ke tanah tapi ia tidak mendekati korban, bahkan tak menyentuh korban RK.
“Sedangkan tersangka FS mengaku korban mengku dia dipukul lebih dulu oleh korban RK setelah itu baru dia (FS) belas dengan satu kali pukulan tepat di kepala bagian belakang hingga korban pun tersungkur ke tanah,”tutur Wandi mengutip pernyataan kliennnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono saat di konfirmasi menanggapi dengan dingin permintaan dari Pengacara kedua tersangka AU dan FS sah-sah saja.
“Permintaan dari Pengacara AU dan FS itu sah-sah saja, tapi kami dari penyidik pun harus menghargai kelurga dari pihak korban yang tak mau Jenazah Ragil diotopsi,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan, untuk penetapan tersangka yang begitu cepat, ada kondisi di mana penyidik harus mengambil langkah cepat, tepat dan tuntas, bukan ada kepentingan si A ataupun si B,
“Apalagi kasus seseorang meninggal dunia, bayangkan kalau tersangka melarikan diri nanti yang dirugikan orang yang ingin dapatkan keadilan dan pastinya polisi yang disalahkan karena dianggap bekerja tak profesional,” tutupnya.
Sekedar diketahui, AU dan FS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayan terhadap warga Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulaun Sula yang mengakibtkan korban RK meninggal dunia pada Selasa (21/2/2023).
Kedua tersangka AU dan FS di jerat pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e sub. Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat ayat 1 ke 1e KUHP terkait pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang.