Transtimur.com – Ketua Dewan Pengurus Cabang, Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, inisial AS, Resmi dilaporkan ke Polres Sula, Senin (2/1/2023).
AS dilaporkan oleh salah seorang Pemuda Desa Fatce, Kecamatan Sanana bernama Ichsan Hasanuddin atas dugaan tindaka premanisme terhadap dirinya.
“Karena sebelumnya saya berkoordinasi dengan pihak SPKT Polres Sula pada Jumat (30/12/2022) tapi yang bersankutan (AS) tidak penuhi panggilan mediasi,”jelas Ichsan.
Sehingga hari ini, ia membuat Laporan Polisi (LP) Nomor : STTPL/215/XII/2022/SPKT yang diterima oleh Kanit SPKT Polres Sula Bripka Iwan Tidore
“LP tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor AS pada Jumat (30/12/2022),”kata Ichsan.

Terpisah, Ketua DPC PKB Kepulauan Sula Armin Soamole ketika di temui di Sekretariat PKB di Desa Fatce, Kecamatan Sanana Senin (2/1/2023) malam ini.
“Terkait surat pemanggilan ke saya, saya pikir itu keliru, karena faktanya saya tidak dapat informasi apa-apa dari Polres baik lisan maupun tulisan,”beber Armin.
dan hanya bentuk isu karena faktanya, saya tidal mendapat informasi apa-apa dari Polres
Karena dirinya tidak mendapat surat panggilan atau informasi secara lisan, maka sudah barang tentu dirinya bersikap kooperatif atau menghadiri penggilan Polisi.
“Jadi kalau saya hadir tanpa surat panggilan terus apa yang saya sampaikan disana (SPKT red),”jelas Riki sapaan akrab Armin.
“Kalo tara (tidak red) ada surat pemanggilang, saya mau hadir disana buat apa? Ketemu sama siapa?,” tutupnya sembari menyampaikan “ini kan keliru”












