Transtimur.com – Rapat dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bersama pihak Perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara yang Diduga lakukan perampasan ruang hidup secara tidak manusiawi, di tunda sampai masuk bulan Januari, Tahun 2023.
Proses Penundaan RDP tersebut sesuai surat masuk dari PT. Mangole Timber Producers (MTP) ke Komisi II DPRD Kepulauan Sula, No: 040/MTP/BOD/XIII/2022, yang di tanda tangani Direktur Utama yakni Harry Handojo.
Perihal surat dari PT. Mangole Timber Producers (MTP) yakni Permohonan penundaan rapat dengan alasan mengingat waktu RDP dekat momen Natal dan Tahun baru, kemudian terbatasnya Transportasi umum dari Falabisahaya ke Sanana.
“Tadi kami telah rapat internal Komisi II, untuk menindaklanjuti Surat Permohonan penundaan rapat dari PT. Mangole Timber Producers (MTP), jadi kami menyapakati RDPnya Minggu ke 2, Selasa (10/01/2023),” ucap Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, Selasa (27/01/2023).
Safrin juga bilang, Rapat Internal Komisi II tadi, ada pembahasan lain juga selain pembahasan surat masuk dari PT. Mangole Timber Producers (MTP).
“Ada agenda RDP yang lain juga, di Minggu pertama setelah Reses,” pungkasnya.
Sekedar Informasi, berikut tuntutan Masa Aksi yang tergabung dari DPD KNPI Kepulauan Sula serta Aktivis pemerhati lingkungan terkait ulah PT. Mangole Timbar Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, pada Senin (19/12/2022):
- Meminta DPRD SULA memanggil pihak PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP) untuk memperjelas AMDALnya.
- Mendesak Kapolres Sula menyelidiki ketidak jelasan AMDAL PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP).
- Pemda dan DPRD Sula Stop politisasi Hutan di pulau Mangoli.
- Mendesak DPRD Sula dan Pemda Sula untuk mengevaluasi kades Falabisahaya, dan camat Mangoli Utara dan barat.
- DPD KNPI Kepulauan Sula, tantang aparat penegak hukum dalam menelusuri ketidak jelasan AMDAL, IPPKH, dan CSR.
- Meminta PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP) lebih memprioritaskan putra daerah baik di pulau Mangoli maupun di pulau Sulabesi, sebagai tenaga kerja.
- Meminta Pemda Kepulauan Sula agar transparan merekrut tenaga kerja.
- Mendesak Kapolres Kepulauan, AKBP Cahyo Widyatmoko untuk mengevaluasi Kapolsek Mangoli Utara dan barat.
- Pihak PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP) harus memperjelas hak-hak TKBM Falabisahaya.
- Mendesak DPRD dan Pemda Kepulauan Sula, aparat penegak hukum serta masyarakat menolak pemidahan tempat berlabuh di area beringin Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.












