Trantimur.com – Kasie Prompam Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara IPDA Sunarto telah menuntaskan pelanggaran kode etik profesi terhadap 19 anggota Polri selama Tahun 2022.
Sunarto mengatakan, adapun Jenis Kasus Pelanggaran Oknum anggota Polri terdiri dari 5 Kasus Kode Etik Profesi, dan 14 Kasus Pelanggaran Kedisiplinan.
“Dalam Kasus Pelanggaran KEPP, antaranya, Brigpol Inisial AAK, yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 Kasus, yakni: (1). Dugaan perselingkuhan (SP4), dugaan pencabulan anak di bawah umur (Dalam Proses Pidana), dan Disersi atau meninggalkan tugas 30 hari secara berturut- turut (telah sidangkan dan banding)”ungkapnya
Tambah Sunarto, kemudian Brigpol berinisial AD dengan Kasus dugaan perselingkuhan serta Brigpol berinisial AH yang Kasusnya di serse atau meninggalkan tugas selama Kerjari secara berturut- turut, tanpa keterangan yang jelas.
“Sedangkan untuk Kasus pelanggaran Disiplin yang berjumlah 14 Kasus semuanya telah disidangkan dan adapun salah satu contoh Kasus ialah Oknum anggota Polri yang tidak menaati Ketentuan Jam Kerja”bebernya
Oknum yang terlibat bekingan suatu pekerjaan di luar tugasnya yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu secara ilegal, termasuk Kasus yang baru-baru viral yaitu pelarian Tahanan.
IPDA Sunarto juga menjelaskan, terkait sanksi yang di berikan kepada Oknum Anggota Polri yang bermasalah, dilaksanakan secara Profesional dan disesuaikan dengan prosedur serta sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini kami lakukan untuk menjaga Marwah Institusi Polri serta kepercayaan Masyarakat dan dirinya berharap apabila Warga melihat atau mengalami secara langsung atas perilaku Oknum Anggota Polri dalam perbuatan tercela, silahkan laporkan ke kami untuk di tindaklanjuti,” tegasnya.
“Saya minta, jika ada masyarakat yang mengalami, atau melihat secara langsung terkait perbuatan anggota polisi yang tercela, silahkan di laporkan,”tutupnya












