Transtimur.com – Tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Gabriel Ola akan disidang.
Pasalnya, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula atau tahap dua dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait dengan berkas tersangka pembunuhan satu keluarga GO alias Gabriel akan dilimpahkan ke Kejari Sula untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
“Tadi Kasat Reskrim suda saya mintain laporan, jadi kemungkinan besar Kamis 8/12/2022, berkas GO kita akan limpahkan kejaksaan untuk disidang PN Sanana nanti,”kata Cahyo kepada Transtimur Media Grup (TMG) Selasa (6/12/2022).
Sekedar diketahui tiga orang yang bunuh Gabriel Ola alias GO yakni Istrinya Mareyke Lure (32), Mertuanya Saike (54) dan adik iparnya Kristian Yohanes Lure (15).












