Perusahan PT. MTP Diduga Merampas Ruang Hidup Warga Mangoli Utara

Transtimur.com – Warga Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara khususnya Desa Falabisahaya mulai merasakan dampak dari Perusahan Mangoli Timber Produsers (PT. MTP) yang berencana beroperasi di Desa setemapt.

Kenapa tidak, PT. MTP telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang batas waktu pinjam pakai areal beringin tepatnya areal pelabuahan longboat.

Surat Pemberitahuan Tentang Batas Waktu Pinjam Pakai Area Beringin mendapat beragam  protes dari sejumlah warga dan Kepala Desa (Kades) di Mangoli Utara.

Salah satunya Kades Desa Modapia Suhartono Umasugi saat membaca Surat tersebut, mengatakan, kalau PT. MTP perintahkan untuk kosongkan area beringin di pesisir pantai

“lantas saya dan warga saya akan menambat labuh perahu atau longboat kami dimana lagi. Area pesisir situlah adalah tempat paling aman sekali dan tenang untuk tambat labuh meski cuaca berangin dan berombak,”kata Suhartono.

Hal yang sama juga disampaikan Kades Trans Modapuhi Mukaram Buamonabot menyayangkan langkah-langkah yang hendak diambil oleh Pihak Perusahaan PT. MTP.

“Andai warga masyarakat saya di suruh pindah, terus pindah kemana. Apakah ada solusi yang tepat dan sangat aman untuk tempat tambat labuh. Ini juga harus diperjelas pihak perusahaan PT. MTP,”tanya Kades Trans Mukaram.

Selain itu, Warga Desa Falabisahaya Rudi Umaternate yang juga sebagai Koordinator Aksi pada Rabu (30/11/22) menyampaikan Pesisir pantai area beringin sudah cukup lama menjadi tempat tambat labuh yang paling aman serta teduh sedari dulu waktu Perusahaan BPTG masih beroperasi Sampai perusahaan melakukan pemutihan masal atau pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Besar-besaran pada Tahun 2007.

“terus sekarang PT. MTP hendak beroperasi lagi kemudian hendak merampas ruang hidup masyarakata di Delapan Desa ini sangat tidak masuk akal dan mendasar, karena sebelumnya tidak ada pertemuan dengan masyarakat di Tujuh Desa yang lebih kena dampak,”teriak Rudi.

Lanjut Rudi, dalam Orasinya, ia dengan tegas mendesak perusahan PT. MTP agar segera mencabut dan membatalkan Surat batas waktu pinjam pakai area beringin yang syarat akan perampasan ruang hidup warga 7 Desa di Mangoli Utara.

Rudi mengatakan, Perusahaan PT. MTP yang akan beroperasi kembali bukannya mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, ini kok malah hendak menyusahkan serta menyengsarakan Masyarakat. Hal ini seperti beroperasinya PT. MANGTIP atau BPTG kalau tidak salah pada Tahun 1970 sampai tutup di Tahun 2007, Desa atau Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa, CSRnya tidak jelas.

“jikalau PT. MTP tidak mengindahkan keluhan warga masyarakat maka beliau akan berkoordinasi meminta bantuan teman-teman aktivis di Kabupaten, Provinis, dan bahkan Sampai di Jakarta untuk menduduki kantor-kantor PT. MTP dan PT. SAmpoerna Kayoe,”ancam Rudi

“Sampai Aksi unjuk rasa selesai tidak ada  satupun batang hidungpun yang nampak dari pihak PT. MTP agar supaya keluar guna bertemu dengan peserta Aksi. padahal kami meminta bertemu dengan Bapak Wily Kurnia, Bapak Perdamaian Ringoringo, Yeriko Simanjuntak, dan Yudi Siswanto,” Tutup Rudi.

Desa-Desa yang terdampak dari dan atas Dugaan Perampasan Ruang Hidup Rakyat oleh PT. MTP, adalah:

  1. Desa Falabisahaya
  2. Desa Minaluli
  3. Desa Pastabulu,
  4. Desa Trans Modapuhi
  5. Desa Modapuhi.
  6. Desa Saniahaya
  7. Desa Modapia
  8. Desa Wailoba.
Penulis: Maradona DuwilaEditor: Lutfi Teapon