Transtimur.com – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suwandi H Gani, Melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker), perdana di 6 Desa di Kecamatan Sulabesi Barat, pada Rabu (30/11/2022).
Dalam sambutan Kabag Pemerintahan menyampaikan, Kunker ini, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa dan urusan pemerintahan kecamatan, serta penataan penegasan tapal batas desa di seluruh Kabupaten Kepualaun Sula.
“Maka di perlukan sinergitas dan efektivitas antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,”tutur Suwandi.
Suwandi menegaskan kepada ketua dan Anggota BPD di seluruh Desa di Sula Barat untuk bekerja sama dengan Para Kades agar dapat mendorong jalannya program Pemda Sula.
“BPD boleh mengkritisi program Pemdes terkait Infrastruktur Pembangunan fisik, tapi BPD tidak punya hak untuk membongkar pekerjaan fisik di Desa apabila kedapatan pekerjaan tidak sesuai, karena itu tupoksinya APIP Inspektorat yang punya keahlian pada audit,”katanya.
Lanjut Suwandi, apabila BPD menemukan pekerjaan di desa tidak sesuai dan kalian tidak terima dengan apa yang di lakukan Kades, atau salah dalam pengelolaan anggaran Desa, baik itu, ADD, Maupun DD, maka silahkan BPD membuat laporan resmi, yang dilampirkan dengan dokumentasi, serta pokok permasalahan, untuk di ajukan ke Pemda agar dapat di tindaklanjuti.
Selain itu, Suwandi juga menegaskan kepada para Kades se Kabupaten Sula, khususnya di Sulabesi Barat agar jangan elergi dengan wartawan atau Media dan kritikan warga desa karena itu adalah bentuk kepedulian warga masyarakat terhadap Desa, sehingga mereka mengingatkan.
Kades dan BPD diminta agar jangan menciptakan kelompok-kelompok ditengah masayarakat Desa, apalagi mendiskriminatif terhadap masyarakat, itu dilarang oleh UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“tapi, harus merangkul untuk mempersatukan kembali, demi jalannya Program Pemda Kepulauan Sula,”tutup Suwandi.












