Transtimur.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Rifai Haitami resmi menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Sanana, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, kamis, (24/11/2022).
Kasi Intel Kejari Kepsul, I ketut Yogi Sukmana Kepada Transtimur Media Group (TMG) Menyampaikan, Rifai Haitami di Tahan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejari Kepulauan Sula Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-706/Q.2.14/Eku.3/11/2022 tanggal 24 November 2022.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Rifai, terkait perkara tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Yogi Sukmana
Lanjutnya, sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana, Rifai telah keluar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 4545 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 September 2022.
“Rifai akan di kenakan Pasal 29 UU ITE, pidana penjara 4 bulan sesuai putusan kasasi dari mahkamah agung,” tutupnya.