Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menargetkan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2022 sebesar Rp. 35 Juta.
Namun, target pencapaian PAD pada DPM-PTSP selama satu tahun sudah tercapai pada Semester I sebesar Rp. 400 Juta lebih.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jamudin Jamau, saat ditemui pewarta. Rabu (05/10/2022).
Jamudin bilang jika, target PAD yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar Rp. 35 Juta, telah tercapai pada semester pertama sebesar Rp. 400 Juta lebih, dan telah melampaui target yang ditetapkan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika realisasi PAD tahun 2022 yang telah tercapai itu bersumber dari pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditarik sebesar 1,5 persen dari nilai pembangunan.
“Rata-rata PAD yang dihasilkan itu dari retribusi IMB yang ditarik sebesar 1,5 persen itu,” ujarnya.
Jamudin juga berharap, agar di Semester kedua, realiasisasi PAD semakin meningkat sehingga PAD yang dihasilkan di tahun 2022 bisa mencapai Rp. 1 Miliar.
“Kita akan berupaya agar di tahun 2022 PAD yang dihasilkan bisa mencapai Rp. 1 Miliar,” Harapnya.












