Dinas PUPR Taliabu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW

Transtimur.com – Dinas PUPR, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, melaksanakan Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Pulau Taliabu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati setempat, dan dibuka oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli. Rabu (05/10/2022).

Wabup, dalam sambutannya mengatakan, jika paradigma pembangunan wilayah telah bergeser dari sentralisasi ke arah desentralisasi pembangunan, Hal itu didasari oleh perubahan Undang-Undang tentang penataan ruang dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang telah mengubah kebijakan pentaan ruang untuk pemerintah pusat maupun daerah.

“Selain itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah juga telah menggeser paradigma pembangunan wilayah Indonesia,” paparnya.

lanjut Wabup, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa setiap daerah Kabupaten dan Kota perlu menyusun Rencana Tata Ruang sebagai arahan pelaksanaan pembangunan.

Atas hal itulah, revisi RTRW Kabupaten Pulau Taliabu telah mendesak untuk dilakukan, karena secara eksternal telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau program pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Secara internal, revisi diperlukan agar agar RTRW Pulau Taliabu dapat berfungsi sebagai :
1. Matra keuangan dari pembangunan daerah
2. dasar kebijakasanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu
3. alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar kawasan serta keserasian antar sektor
4. Alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta
5. Pedoman untuk menyusun rencana rinci tata ruang
6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan, maksud dari pelaksanaan kegiatan ialah untuk melakukan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang sesuai dengan kaidah penyusunan, substansi materi dan regulasi terbaru sebagai implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yaitu dengan terbitnya peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 11 dan 14 Tahun 2021.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Diantaranya.

1. Meningkatkan kapasitan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan di daerah terkait rencana tata ruang wilayah yang sesuai regulasi terbaru
2. Melakukan kajian dan sinkronisasi kebijakan nasional dan provinsi
3. Menghasilkan naskah akademik dan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah
4. Menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis RTRW

“Saya harap pada kegiatan ini dapat diikuti dan berperan aktif terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber serta bisa memberikan masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Pulau Taliabu. Sehingga revisi RTRW dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Pulau Taliabu,” harap Wabup.

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon