Pemda Taliabu Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Bagian Hukum, menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Kamis, (29/09/2022) itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli.

Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli, dalam sambutannya mengatakan jika kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya aparatur di Kabupaten Pulau Taliabu terhadap proses dan mekanisme penyusunan produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi.

“Dengan semakin meningkatnya permasalahan hukum saat ini. terutama yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun implementasi terhadap pelaksanaan produk hukum itu sendiri di masyarakat,” Ujar Wabup.

Selain itu, hemat Wabup, Bimbingan Teknis tersebut juga diharapkan agar Aparatur Sipil Negara dapat mengiplementasikan Penyusunan Produk Hukum Daerah berdasarkan asas perundang-undangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2019, guna meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.

“harapan saya kepada narasumber agar kiranya dapat memberikan bimbingan dan arahan yang mudah dan gampang dimengerti kepada peserta melalui pemberian materi, sehingga tujuan kegiatan ini dapat tercapai dengan baik,” Harapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Taliabu, Julkifli Ladjupa, juga berharap agar kegiatan yang diikuti oleh para peserta dari masing-masing OPD dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti materi yang disampaikan

“Agar apa yang disampaikan itu dapat dipahami dan mampu diaplikasikan di OPD masing-masing,” tandasnya.

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon