5 Orang Saksi Jalani Sidang Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong

Transtimur.com – Sebanyak lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, dalam sidang pemeriksaan saksi pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016.

Kelima orang saksi yang menjalai sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada Selasa. (06/09/2022) kemarin, yakni. M. Jainal Azhar, La Ode Muslimin, Hidayat, Hi Abu, dan Fahtiar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Andi Yaprizal, mengatakan jika para saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi tersebut untuk memberikan keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong

“Saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang dan diperiksa selama 5 jam” ungkap andi pada pewarta, Kamis, (08/09/20228

Andi juga mengungkapkan kapasitas dari para saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ternate pada Selasa kemarin

Seperti M. Jainal Azhar, yang dihadirkan untuk menerangkan kapasitasnya sebagai Staf Konsorsium yang diperintahkan oleh terdakwa ASD alias Aswadi untuk membuat mengurus pencairan dana pekerjaan puskesmas sahu-tikong yang bukan merupakan wewenang mereka, melainkan wewenang pihak PT. Widya Rahmat Karya

“PT. WRK dipinjam oleh Hi. Abu melalui Dudung Setiyadi (alm) staf PT. WRK. Dokumen perusahan kemudian diserahkan oleh Dudung Setiyadi ke Hi. Abu untuk mengikuti proses pelelangan proyek” ujar Andi

Selain itu, saksi lainnya yakni La Ode Muslimin, dihadirkan dalam sidang tersebut dengan kapasitas sebagai Ketua Pokja Konsultasi dan Pengawasan

“La Ode Muslimin ini dihadirkan untuk menerangkan ranahnya konsultan pengawas. Karena konsultan pengawas ini kan tidak berwenang karena dia tidak memiliki legalitas dan tidak dapat membuktikan surat kuasa yang diberikan oleh direktur PT. Mahoro ke dirinya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Makanya dia dipanggil sebagai saksi” ungkap Andi

Saksi lainnya yakni Hidayat, (honorer Dinas PU Taliabu) diperintahkan oleh terdakwa RSD alias Raymond untuk mengurus dan membawa dokumen pencairan ke Badan Keuangan

“Selanjutnya yakni Hi. Abu, dihadirkan untuk menerengkan kapasitasnya sebagai konsorsium”

Saksi terakhir ialah Fahtiar, selaku Kepala Bank BRI Taliabu, dalam kesaksiannya, Fahtiar membenarkan bahwa pembukaan rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya dan penarikan dana pencairan dari rekening tersebut telah menyalahi aturan SOP di BRI

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, pada sidang lanjutan yang direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan, pihak Kejaksaan akan memanggil tiga orang sebagai saksi

“Kita akan panggil lagi tiga orang untuk penambahan saksi dalam memperkuat pembuktian” ungkapnya

Tiga orang tersebut diantaranya, Fegi Portu, sebagai tim tenaga ahli dalam pengawasan yang hanya dipinjam KTP serta sertifikasi namun tidak pernah terlibat dalam pekerjaan

Selanjutnya adalah Martono, sebagai ketua pokja konstruksi, yang pada saat itu melakukan pelelangan dan memferifikasi dokumen serta pembuktian kualifikasi

“Dan kami juga memanggil direktur PT. WRK Siti Rabiah” tandasnya

Sekedar diketahui, sebelumnya ketiga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong telah menjalai persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (25/8/2022) lalu

Tersangka ASD alias Aswadi selaku peminjam perusahaan PT Widya Rahmat Karya didakwa bersalah karena memerintahkan M. Zainal Ashar selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan untuk menandatangani dokumen kontrak, membuat rekening palsu atas nama PT Widya Rahmat Karya, dan mengelola dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 yang bukan merupakan kapasitasnya. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.959.137.450,85.

Tersangka TAF alias Taufik selaku Kepala Bank BRI Pulau Taliabu didakwa bersalah karena menyetujui pembukaan rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. Rabiah selaku Direktur PT. Widya Rahmat Karya. Serta tanpa adanya Surat Kuasa Direktur yang dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola uang pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.

TAF juga menyetujui penarikan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa adanya Surat Kuasa Direktur PT. Widya Rahmat Karya, memvalidasi dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke rekening PT. Widya Rahmat Karya tanpa mempertimbangkan Surat Permohonan Pemblokiran dan tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan Pemblokiran beserta alasannya kepada nasabah pemilik rekening.

Tersangka RSD alias Raymond selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong didakwa bersalah karena tidak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara tertulis kepada PPK.

RSD hanya memerintahkan saksi HN alias Hidayat (honorer Dinas PU Pulau Taliabu) yang tidak berkapasitas selaku konsultan pengawas untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada PPK.

RSD memerintahkan saksi HN alias Hidayat membuat dokumen tidak benar berupa rician bukti penggunaan biaya personel dan non personel pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, membuat dan menyampaikan surat permohonan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 Tanggal 23 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh IDM alias Iga selaku Direktur PT Mahoro Jaya Sakti.

Tindakan RSD betentangan dengan Pasal 6 Huruf g, Pasal 19 Ayat 1 Huruf b dan Huruf I, Pasal 86 ayat 5 dan 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016.

RSD melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidak tidaknya sebesar Rp114.572.727,00 atau satu korporasi merugikan keuangan negara sebear Rp116.072.727,00 sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021.