Transtimur.com– Ikatan Pelajar Mahsiswa Waitina (IPMW) menyoroti laporan Kades Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Sirajudin Umasngaji ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kades Waitina Sirajudin dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015-2020 oleh dua orang perwakilan Warganya di Kejari Sula pada Selasa (30/8/2022).
“Kita uji Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dalam mengungkap kasus ini,”kata Afrijal kepada Transtimur Media Grup (TMG) Senin (5/9/22).
Afrijal meminta Kejari Sula tidak tebang pilih dalam proses kasus dugaan korupsi DD Waitina.
Jika terbukti lanjut Afrijal pihak mendesak Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mencopot Kades Waitina dari jabatannya.
“Sebab efek dari korupsi tersebut mencekik hajat hidup orang banyak,”ucap Fahrijal.
Terpisah Kades Waitina, Sirajudin Umasagaji mengatakan terkait dugaan program yang diduga fiktif sehingga dilaporkan ke Kejaksaan sudah dilakukan pemeriksaan uji petik oleh Inspektorat, Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan dan Asisten I Setda Kepsul.
Kades Sirajudin malah menyoroti anggaran pekerjaan taman berupa 5 buah pot bunga permanen yang menjadi tanggung jawab Pengurus IPMW Manado.
“Adapun Temuan yang merupakan kelalaian penanggung jawab anggaran yaitu Pengurus IPMW Manado dan kemuadian sudah dikerjakan yaitu pekerjaan Taman berupa 5 buah Pot Bunga permanen,”beber Sirajudin.
Sirajudin mengakui bahwa beberapa poin program yang dilaporkan warga itu, seperti pembangunan jamban /MCK warga, Pemeliharaan pagar ruang tunggu .
“Itu semua tidak ada dalam Laporan Realisasi (LR) berkenaan karena sudah dilakukan Musyawarah perubahan anggaran terkait wabah Covid-19 kemarin.
Olehnya, pihakya menghimbau kepada seluruh masayarakat Desa Waitina agar tidak terprofokasi dengan issu atau Opini liar yang mengakibatkan hubungan emosional kekeluargaan jadi renggang.
“Marilah kita sama-sama mencari solusi penanganan banjir yang akhir-akhir ini melanda warga yang ada di bentaran kali Waisengan setiap kali hujan deras,”tutup orang nomor satu di Desa Waitina itu.
Berikut 6 Poin dugaan anggaran fiktif yang dilaporkan ke Kejari Sula adalah
- Pada tahun 2015, Sirajuddin, diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa pekerjaan pengecoran atap Masjid As-Suhada Desa Waitina sebesar Rp. 98.001,500, terbukti pembangunan tersebut murni swadaya masyarakat.
- Pekerjaan pengadaan taman mini depan rumah adat desa waitina Rp. 7.000,000, dan papan nama tua-tua adat Rp. 1.190,000 tahun 2016.
- Upah pekerja buruh pembangunan jalan desa senilai Rp. 88.500,000,00. Pengadaan perbaikan sarana dan prasarana fisik sosial (rehab masjid lama Desa Waitina) sebesar Rp.46.617,661,00, Pembelian prasasti pada sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan senilai Rp 750,000,00 dan pengadaan lampu tenaga surya (surya cell) senilai Rp 14.032,500,00. tahun 2017.
- Tahun 2018 sebesar Rp.13.526,000,00 Anggaran pemeliharaan pagar ruang tunggu.
- Menggelapkan anggaran kelompok peternak ayam kampung super Rp.26.940,000,00 dan anggaran perlengkapan fasilitas industry kelompok pertukangan senilai Rp 13.000,000,00 tahun 2019.
- anggaran rehab rumah tidak layak huni senilai Rp.17.000,000,00 dan pembuatan jamban/MCK warga tahap I, II dan III sebesar Rp.572.206,900,00 diduga digelapkan Kepala Desa Sirajuddin.












