Ini 5 Perusahan Kayu yang Akan Babat Hutan Pulau Mangoli

Gambar ilustrasi (Sergap.com)

Transtimur.com – Sepanjang Tahun 2021 hingga Tahun 2022, Pulau Mangoli dikepung perusahan kayu yang siap beroperasi di ahir Tahun 2022 ini. Lima (5) perusahan ini yang berencana membabat hutan di wilayah Pulau Mangoli.

Perusahan tersebut yakni PT.Sampoerna, PT.Magtib, PT. PT. Modern. ketiga perusahan raksasa ini saat ini sedang proses membangun pabrik trioplex .

Ketiga perusahan ini membangun pabrik triplex di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Sedangkan perusahan kayu CV. Azzahra Karya yang telah beroperasi di wilayah hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah sejak Tahun 2021 hingga saat ini. perusahan ini dibawah tanggung jawab Djawal Fokaaya (Direktur).

Kemudian, Perusahan kayu PT. Mangole Tunas Lestari adalah perusahan baru yang saat ini masih dalam proses sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di warga masayarakat Desa Modapia, Kecamatan Mangoli Utara.

Warga Masayarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masayarakat Putra Daerah (Gempurda) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perushaan tepat di depan Polsek Mangoli Utara, Jumat (3/6/2022).

Hal ini membuat Warga Masayarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masayarakat Putra Daerah (Gempurda) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan tepat di depan Polsek Mangoli Utara, Jumat (3/6/2022).

Kordinator aksi Rudi umaternate dalam orasinya menyampaikan bahwa unjuk rasa yang dilakukan Gempurda ini mendesak pihak perusahan memberi penjelasan terkait dengan hak-hak karyawan.

Rudi mendesak pihak perusahan harus menjelaskan terkait dengan persoalan pemberhentian karyawan secara sepihak, upah K3 (Keamanan dan Keselamatan Kerja).

BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan hal-hal lain yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Hari ini kami yang tergabung dalam Aliansi Gempurda turun ke jalan untuk menuntut pihak perusahaan menjelaskan soal pemberhentian, pemecatan dan PHK terhadap karyawan yang di nilai sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,”teriak Rudi.

Misalnya lanjut Rudi, pembayaran upah oleh perusahaan sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang standar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pengurus Perusahan Kayu PT. Mangole Tunas Lestari melakukan Sosialisasi AMDAL di Desa Modapia.

Selain Gampurda, warga masayarakat Desa Modapia kepada media transtimur.com Minggu (5/6/2022), dengan tegas menolak perusahan kayu PT. Mangole Tunas Lestari yang berencana operasi kayu di wilayah hutan Desa Modapia. 

“Kami tolak Perusahan Kayu PT.Mangole Tunas Lestari yang berencana masuk di Desa kami (Modapia). saat ini mereka sudah sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di warga desa setempat,”tegas warga yang enggan menyebut namnya. (Red)