Tolak SK Plt Ketua, Pengurus DPC dan PAC PPP Sula Palang Kantor

Pengurus DPC dan PAC PPP Kepulauan Sula Palang Kantor

Transtimur.com –Pengurus Dewan pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten kepulauan sula, Maluku Utara melakukan aksi demontrasi hingga berujung pemalangan Kantor yang berlokasi di di Desa Mangega, Kecamatan Sanana, Jumat (20/5/2022).

Aksi demontrasi tersebut sebagai bentuk penolakan Surat Keputusan (SK) Plt Ketua DPC PPP Kepulauan Sula yang saat ini berada ditangan Ba,Udin Soamole

“Penerbitan SK Plt Ketua DPC dari DPP menuai ragam protes dari pengurus DPC hingga pimpinan PAC,”teriak salah satu Pimpinan PAC bernama Sahabat.

Menurut Sahabat, Musyawarah Cabang (MUSCAB) PPP Ke-V yang di selenggarakan oleh Ir. Luthfy Syiko selaku ketua panitia berjalan sesuai mekanisme institusi dan tidak ada persoalan hingga Djauhar Buamona terpilih secara aklamasi dalam forum musda tersebut sebagai formatur ketua umum.

Namun Lanjut Sahabat, dalam proses pengusulan SK di DPP tiba-tiba DPP menerbitkan SK Plt atas nama Bah’udin Soamole tanpa sepengetahuan kami, bagi kami ini adalah langkah yang sangat keliru, sehingga kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang terlibat bermain mata, jelasnya.

Sahabat menegaskan, Kami pimpinan-pimpinan PAC telah berkomitmen, berjuang dan membela institusi ini agar tetap mendapat perhatian istimewa di lingkungan masyarakat, namun semenjak terbitnya SK Plt beberapa bulan lalu kami sangat kecewa dengan sikap DPP yang seolah-olah melunturkan semangat konsolidasi partai dan melumpuhkan internal DPC hingga PAC.

“Kami harap agar aksi protes kami hari ini di dengar oleh DPP agar sesegera mungkin dapat mengevaluasi SK Plt ilegal/inkonstitusional demi kebaikan DPC PPP di kabupaten kepulauan sula. Kami para pimpinan PAC sangat menginginkan agar draft musyawarah kami diterima dan di proses oleh DPP, “tegasnya.

Pernyataan Sikap :
1. Kami menolak Surat Keputusan (SK) Plt yang terbitkan oleh DPP, sebab SK tersebut Ilegal/Inkonstitusional.
2. Kami mengakui Ketua Umum berdasakan hasil MUSDA DPC Jauhar Buamona, Selain dari Jauhar Buamona kami anggap Cacat Administrasi.
3. Jika DPP tidak meninjau atau mengevaluasi kembali SK yang diterbitkan Kepada Bah’Udin Soamole dan tidak menerbitkan perubahan SK sesuai dengan hasil MUSDA pada tanggal 09 Desember 2021 makan kami pengurus DPC dan Para Pimpinan PAC akan memboikot seluruh aktivitas PPP di Kabupaten Kepulauan Sula.
4. Kami tegaskan jika pernyataan sikap kami tidak dapat di akomodir oleh DPP maka pengurus DPC dan PAC kabupaten kepulauan sula sesegera mungkin melakukan demonstrasi di depan sekretariat DPP. (***)

 

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Lutfi Teapon