Mantan Kabid dan Mantan Kabag ULP Sula Ditetapkan Tersangka

Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Binang Marga Dinas PUPR inisial RL dan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) inisial ES sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggran pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun anggaran 2019.

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Burhan. S.H., M.H saat melakukan konfrensi Pers pada Rabu (23/3/2022) mengatakan, RL dan ES ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu SSO tahun anggaran 2019 senilai 2 miliar rupia. Penetapan tersangka, itu berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Sula, ditemukan adanya indikasi korupsi.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidikan akan melayangkan surat  pemeriksaan terhadap keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pekan depan.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang di peroleh dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, terdapat kerugian negara senilai 1 miliar lebih,” ujurnya Burhan

Burhan mengungkan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masi ada tersangka lain. Sehingga nanti di lihat dalam perkembangan penyidikan khusus yang di lakukan tim penyidik pidsus kejari sula, apabila di temukan fakta baru terkait dugaan korupsi ini, maka pihaknya kembali menetapkan tersangka.

“Sementara ini, baru dua orang yang di mintai pertanggujawaban pidana. Nanti kita lihat perkembangannya,”ungkapnya.

Burhan juga menyampaikan para tersangka di sangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar diketehui, proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun 2019 senilai Rp 2 miliar sekian itu, dikerjakan CV. Kharisma Karya.

Dalam pekerjaan, proyek ini diduga terjadi penyelewengan anggaran. Pihak Kejari lalu melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang tersangka.

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Redaksi