Transtimur.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Kepulauan Sula melakukan konferensi pers pemberhentian proses perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Imran Duwila warga Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara, Selasa (22/3/2022)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama Imran Duwila alias Imon
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sarana video conference permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara atas nama Imran Duwila alias Imon.
Bahwa tersangka an. Imran Duwila alias Imon melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban LA Pei pada hari Minggu tanggal 7 November 2022 sekira pukul 22.30 WIT bertempat di dalam cafe milik saksi korban yang beralamat di Desa Man Gega Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.
Pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Kepulauan Sula kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan yang selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Maret 2022 di Rutan Polres Kepulauan Sula.
Kemudian, Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak tersangka. an. Imran Duwila alias Imon dengan pihak saksi korban an. LA Pei yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dimana kedua pihak sepakat untuk melaksanakan perdamaian dengan adanya pemberian kompensasi dari pihak tersangka untuk mengganti biaya pengobatan bagi saksi korban sejumlah Rp 5.000.000,00
Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara an. Imran Duwila alias Imon, maka diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula No : 02/Q.2.14/Eoh.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Penghentian Penuntutan, sehingga terhadap tersangka an. Imran Duwila alias Imon tertanggal 22 Maret 2022 telah dikeluarkan dari tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan SH.MH, Saat di wawancarai awak media menyampaikan Penghentian perkara Sebuah perkara harus sesuai dengan syarat -syaratnya dan kemudian harus sesuai dengan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020
“Kalau di kejaksaan tidak semua perkara bisa di restorative justic namun Tindak pidana ketika di hentikan apabila ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak dengan menandatangi beberapa dokumen yang disaksikan oleh kepala desa setempat, kemudian tindak pidana yang dilakukan itu baru pertama kalinya, ancaman hukumannya dibawah limah tahun, nah untuk perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan kejaksaan yang dimaksudkan sehigga pimpinan menyetujui untuk dihentikan,” Ujarnya
Secara bersamaan Pelaku penganiyaan, Imran mengungkapkan penyesalannya dan tidak akan mengulangi hal yang sama pasca ia di bebaskan ” Saya menyesalkan perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya, saya juga berterima kasih kepada pak Kajari dan semua pihak yang sudah memediasi perkara ini hingga restorative justice,” Imbuhnya. (red)












