Transtimur.com – Ketua Komisi I DPRD, M. Natsir Umasangaji resmi ditunjuk menahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kepulauan Sula oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Utara.
Hal itu diakui langsung oleh M. Natsir Umasangaji kepada transtimur.com, Minggu (23/1/2022).
Ia mengatakan, penunjukan dirinya sebagai ketua DPC Gerindra Sula, maka pihaknya akan mempersiapkan konsolidasi struktur Partai Gerindra. Karena Tahun 20202 ini adalah tahun politik bukan lagi tahun bersantai tapi tahun berkonsolidasi dan Verifikasi partai politik.
“Nah, yang di maksud dengan verifikasi ya… harus ada PAC nya, harus ada ranting nya, minimal 50 persen ke atas karena itu isyarat undang-undang. yang paling utama itu menyiapkan Caleg-Caleg yang laku dijual di masayarakat,”jelas Natsir.
Natsir bakal membuat sebuah diskusi tentang partai gerindra untuk mengetahui layak dan tidaknya partai gerindra di masta masayarakat, ini sebagai kendraan politik di tahun 2024. olehnya Gerindra mergetkan raih 4 kursi di DPRD Sula pada 2024 mendatang.
“Untuk Gerindra menargetkan minimal dapat 4 kursi di DPRD Sula. itu akan kami maksimalkan, yang jelasnya harus ada fraksi di DPRD,”tutur mantan Ketua Komisariat Hukum Unkhair Ternate.
Sekteris DPC Gerindra Sula Pertanyakan SK Fisik
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kepulauan Sula, Aksan Hasim saat dikonfirmasi via telpon pada minggu (23/1/2022) mengaku hingga saat ini belum melihat Surat Keputusan (SK) penunjukan Natsir Umasangaji sebagai ketua DPC Sula, secara fisik.
“Saya sebagai Sekertaris aktif DPC Sula, SK saya di tandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Hi. Ahmad Mujani sampai saat ini belum melihat SK fisik yang dikeluarkan oleh DPD Provinsi Maluku Utara Muhaymin Syarif,”ungkap Aksan.
Menurut Aksan, kalaupun benar adannya penunjukan ketua DPC tersebut, maka ini sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa:
- Dalam hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang berhalangan tetap, maka Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang hingga pelaksanaan Musyawarah Cabang untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang baru.
- Pergantian dan penyempurnaan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang selain Ketua Dewan Pimpinan Cabang di usulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan Dewan Pimpinan Cabang yang di tetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Dewan Pembina.
“Sebagai sekretaris sejauh yang saya ketahui penunjukan ketua DPC itu harus ada persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP),”Tutup Mantan Ketua Umum HMI Cabang Ternate itu.












