Transtimur.com – Polisi buru dua orang tersangka yang ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). masing-masing dengan kasus yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dikantongi transtimur.com menyebutkan, kedua tersangka yang ditetapakan DPO tersebut yakni Karni Arif alias Karni dan Hendra Makassar alias Enda.
Karni Arif alias Karni selaku Bendahara Desa Waiipa, Kecamatan Sanana ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai rp 400 juta.
Laporan Polisi (LP) /11/II/2021/PMU/SPKT Res.Sula, tanggal 27 Februari 2021. Sukarni disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang –undang nomor 20 Tahun 2001 tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan laporan Polisi: LP/B/97/X/2021/SPKT Res Sula/Polda Malut, tanggal 81 oktober 2021. Hendra disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016, penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 jo UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.














