Pelaku Persetubuhan Anak Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku Persetubuhan Anak di Sula Divonis 15 Tahun Penjara
Gambar ilustrasi

Transtimur.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, menjatuhkan Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Safrudin Soamole, pelaku asusila dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Pelaku asusila dan anak dijatuhi Vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar terhadap Safrudin Soamole,”Kata ketua Majelis PN Sanana yang dikutip dari siaran Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsulauan Sula, Kamis (13/1/2022).

Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim memerintahkan terdakwa Safrudin Soamole tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor 53/Pid.Sus/2021/PN.Sanana dengan amar putusan mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan denda lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel Cndra NS, SH, MH yang dibacakan pada tanggal 27 Desember 2021, dengan tuntuan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 Bulan.

Dengan pertimbangan terdakwa Safrudin Soamoletidak mengakui perbuatannya dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perbuatan kekerasan seksual terhadap anak mengingat sangat tingginya perbuatan tersebut di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sula, jelas JPU Candra.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya meyatakan pikir- pikir, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sehingga terhadap Putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Berikut kronologis singkat, Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sanana telah membacakan putusan terhadap terdakwa Safrudin Soamole dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Bahwa dalam fakta persidangan diketahui terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus membuka praktek berkedok pengobatan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Pada bulan Februari tahun 2019.

Korban merupakan anak dari inisial WU yang mengeluh sakit kepada orangtua angkatnya kemudian diajak berobat ke kos-kosan terdakwa, di mana pada saat pengobatan terjadi peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban WU. Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari satu orang, namun yang melaporkan kejadian tersebut hanya anak korban. Praktek berkedok pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki dasar dan legalitas dari Pemerintah. (***)

 

Penulis: IkbalEditor: Redaksi